-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    Deretan Kasus Inkracht Dimusnahkan, Kejari Purwakarta Perkuat Komitmen Penegakan Hukum

    25 November 2025, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T06:30:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    PURWAKARTA — Upaya pemberantasan barang ilegal dan penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan langkah signifikan. Pada Rabu, 25 November 2025, Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Bea Cukai Purwakarta melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta barang ilegal hasil penindakan pelanggaran cukai.


    Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Purwakarta ini dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Sinergi lintas lembaga kembali menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Purwakarta.




    Wabup Purwakarta: Apresiasi dan Dukungan Penuh


    Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, turut hadir dan memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.


    Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal bukan hanya tindakan administratif, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat Purwakarta.




    “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pemusnahan ini. Upaya Bea Cukai dan Kejari Purwakarta merupakan langkah penting dalam menjaga Purwakarta dari peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu ekonomi masyarakat, serta membahayakan kesehatan,” ujarnya.


    Wabup juga menegaskan bahwa Pemkab Purwakarta akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh aparat hukum demi menciptakan tata kelola daerah yang aman, tertib, dan bersih dari praktik ilegal.




    Bea Cukai Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal & Balpres Senilai Rp 8 Miliar


    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC TMP A Purwakarta memusnahkan:


    4.761.239 batang rokok ilegal senilai Rp 7.070.439.915


    200 karung balpres ilegal senilai Rp 1.000.000.000



    Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8.070.439.915.


    Kegiatan ini juga dihadiri oleh:


    Kepala Bea Cukai Wilayah IV, Panca


    Kejari Purwakarta Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D.


    Komandan Kodim 0619/Purwakarta atau perwakilan


    Perwira Subdenpom Purwakarta, Asep


    Kapolres Purwakarta yang diwakili Kapolsek Bungursari


    Unsur Forkopimda dan jajaran KPPBC TMP A Purwakarta



    Kehadiran para pejabat menunjukkan kuatnya sinergi dalam memerangi peredaran barang ilegal.



    Penindakan Cukai Sepanjang 2025: 402 Kasus Terungkap


    Bea Cukai Purwakarta mencatat capaian signifikan:


    13.118.614 batang rokok ilegal


    476,12 liter MMEA


    542 liter etil alkohol


    2.676 pcs pita cukai palsu



    Sebanyak 5 berkas perkara telah naik penyidikan dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.


    Dalam penerapan ultimum remedium, Bea Cukai juga menyelesaikan 33 perkara dengan total penerimaan negara sebesar Rp 1.880.038.000.



    Balpres Ilegal Ganggu UMKM dan Industri Tekstil


    Balpres ilegal menjadi fokus perhatian karena:


    Merugikan industri tekstil lokal


    Menekan pelaku UMKM


    Mengganggu persaingan pasar domestik



    Pemusnahan dilakukan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi produk dalam negeri dari impor ilegal.



    Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara Inkracht


    Pada saat yang sama, Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, hingga senjata tajam.


    Rincian barang bukti yang dimusnahkan:


    1. Narkotika (dilarutkan bahan kimia)


    Sabu-sabu: 117,6405 gram


    Tembakau sintetis: 420,589 gram


    Ganja: 10,61 gram



    2. Obat-obatan Terlarang


    5.217 butir, digiling hingga hancur.



    3. Uang Palsu


    4.434 lembar, dibakar.



    4. Senjata Tajam


    10 buah, dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.



    Langkah ini memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.




    Komitmen Bersama Penegak Hukum Purwakarta


    Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan akan terus meningkatkan kerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, TNI, BNN, serta Pemkab Purwakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketahanan wilayah dari ancaman produk ilegal serta kejahatan lainnya.


    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta.




    Redaksi : Sukapurwanews  

    Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Yadi) 

    Editor Web : Ikhsan Adzkar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini