PURWAKARTA — Upaya pemberantasan barang ilegal dan penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan langkah signifikan. Pada Rabu, 25 November 2025, Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Bea Cukai Purwakarta melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta barang ilegal hasil penindakan pelanggaran cukai.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Purwakarta ini dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Sinergi lintas lembaga kembali menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Purwakarta.
Wabup Purwakarta: Apresiasi dan Dukungan Penuh
Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, turut hadir dan memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal bukan hanya tindakan administratif, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat Purwakarta.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pemusnahan ini. Upaya Bea Cukai dan Kejari Purwakarta merupakan langkah penting dalam menjaga Purwakarta dari peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu ekonomi masyarakat, serta membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Wabup juga menegaskan bahwa Pemkab Purwakarta akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh aparat hukum demi menciptakan tata kelola daerah yang aman, tertib, dan bersih dari praktik ilegal.
Bea Cukai Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal & Balpres Senilai Rp 8 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC TMP A Purwakarta memusnahkan:
4.761.239 batang rokok ilegal senilai Rp 7.070.439.915
200 karung balpres ilegal senilai Rp 1.000.000.000
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8.070.439.915.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh:
Kepala Bea Cukai Wilayah IV, Panca
Kejari Purwakarta Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D.
Komandan Kodim 0619/Purwakarta atau perwakilan
Perwira Subdenpom Purwakarta, Asep
Kapolres Purwakarta yang diwakili Kapolsek Bungursari
Unsur Forkopimda dan jajaran KPPBC TMP A Purwakarta
Kehadiran para pejabat menunjukkan kuatnya sinergi dalam memerangi peredaran barang ilegal.
Penindakan Cukai Sepanjang 2025: 402 Kasus Terungkap
Bea Cukai Purwakarta mencatat capaian signifikan:
13.118.614 batang rokok ilegal
476,12 liter MMEA
542 liter etil alkohol
2.676 pcs pita cukai palsu
Sebanyak 5 berkas perkara telah naik penyidikan dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dalam penerapan ultimum remedium, Bea Cukai juga menyelesaikan 33 perkara dengan total penerimaan negara sebesar Rp 1.880.038.000.
Balpres Ilegal Ganggu UMKM dan Industri Tekstil
Balpres ilegal menjadi fokus perhatian karena:
Merugikan industri tekstil lokal
Menekan pelaku UMKM
Mengganggu persaingan pasar domestik
Pemusnahan dilakukan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi produk dalam negeri dari impor ilegal.
Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara Inkracht
Pada saat yang sama, Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, hingga senjata tajam.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika (dilarutkan bahan kimia)
Sabu-sabu: 117,6405 gram
Tembakau sintetis: 420,589 gram
Ganja: 10,61 gram
2. Obat-obatan Terlarang
5.217 butir, digiling hingga hancur.
3. Uang Palsu
4.434 lembar, dibakar.
4. Senjata Tajam
10 buah, dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.
Langkah ini memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Komitmen Bersama Penegak Hukum Purwakarta
Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan akan terus meningkatkan kerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, TNI, BNN, serta Pemkab Purwakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketahanan wilayah dari ancaman produk ilegal serta kejahatan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Yadi)
Editor Web : Ikhsan Adzkar




