Bandar Lampung, 6 November 2025 — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haji Amrullah, memberikan apresiasi tinggi atas diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah nyata yang berpihak kepada petani dan menjadi capaian penting setelah perjuangan panjang memperjuangkan nasib petani singkong di Lampung.
“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kerja keras dan perjuangan kolektif para petani dan pegiat pertanian selama bertahun-tahun. Pergub ini menandakan bahwa pemerintah daerah sungguh peduli dan siap melindungi kepentingan petani. Kami dari Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas keberanian Gubernur Lampung dalam menata ulang tata kelola singkong agar lebih berkeadilan,” ujar Haji Amrullah di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).
Lampung, Jantung Singkong Nasional
Provinsi Lampung selama ini dikenal sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung (2024), produksi singkong di provinsi ini mencapai 7,9 juta ton per tahun, atau lebih dari 50 persen dari total produksi nasional.
Sementara menurut data Kementerian Pertanian, Lampung menyumbang sekitar 39,74 persen produksi ubi kayu nasional pada tahun 2022 dengan volume mencapai 5,95 juta ton. Komoditas ini berkontribusi sekitar 7–8 persen terhadap PDRB sektor pertanian Lampung, serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja di berbagai lini produksi, distribusi, dan industri olahan.
“Lampung adalah pusat denyut nadi singkong nasional. Sayangnya, posisi petani selama ini kerap lemah dalam rantai perdagangan. Kehadiran Pergub 36/2025 menjadi angin segar karena memberikan payung hukum yang kuat bagi kemitraan, harga, dan proses hilirisasi yang lebih adil,” tegas Amrullah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Petani dan Nelayan DPW PKS Lampung.
Regulasi yang Menjawab Kebutuhan Nyata Petani
Amrullah menilai, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengatur beberapa poin krusial yang selama ini menjadi keluhan utama petani. Di antaranya:
1. Kemitraan yang adil antara petani dan industri berbasis perjanjian tertulis.
2. Transparansi harga dan mekanisme penetapan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.
3. Dorongan hilirisasi agar Lampung tidak hanya memproduksi bahan mentah, tetapi juga mengembangkan produk turunan seperti tapioka, bioetanol, pakan, dan makanan olahan.
4. Sistem pengawasan terpadu, melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan masyarakat sipil.
“Pergub ini menjadi tonggak penting menuju kemandirian ekonomi petani. Kita ingin petani memperoleh nilai tambah dari hasil taninya dan berperan aktif dalam rantai industri hilir,” jelasnya.
Dorongan untuk Sinergi dan Implementasi Efektif
Lebih lanjut, Haji Amrullah mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah kabupaten/kota, pelaku industri, koperasi tani, dan masyarakat—untuk bersama-sama memastikan implementasi Pergub ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Regulasi tidak boleh hanya bagus di atas kertas. Semua pihak harus aktif mengawal pelaksanaannya. Petani harus berani bersuara, industri wajib transparan, dan pemerintah harus konsisten menegakkan aturan,” ungkapnya.
Politisi PKS yang dikenal sebagai salah satu inisiator advokasi petani singkong di Lampung ini juga menegaskan komitmen Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung untuk terus mengawal pelaksanaan Pergub tersebut hingga benar-benar memberi dampak nyata bagi petani dan menggerakkan industri lokal berbasis singkong.
Harapan untuk Masa Depan Singkong Lampung
Menutup pernyataannya, Haji Amrullah optimistis bahwa dengan diterapkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, Provinsi Lampung akan semakin kokoh sebagai pusat hilirisasi pertanian nasional serta mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Ini momentum kebangkitan petani singkong Lampung. Kita ingin Lampung tidak hanya dikenal sebagai penghasil terbesar, tetapi juga sebagai pelopor hilirisasi pertanian yang adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan,” pungkasnya.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Tim Media Fraksi PKS DPRD Lampung
Editor Web : Ikhsan Adzkar



