Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada desa-desa akan diselesaikan dalam waktu dekat. Total dana yang akan dilunasi mencapai Rp19,7 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab dikenal Om Zein, pada Sabtu (15/11/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah percepatan pembayaran.
“Seluruh kewajiban DBHP kepada desa—sekitar Rp19 miliar lebih—akan kita bayarkan bulan ini,” ujar Om Zein dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa DBHP merupakan kewajiban resmi pemerintah daerah, bukan tanggung jawab pribadi siapa pun. Utang tersebut tercatat dalam neraca APBD Kabupaten Purwakarta sehingga pemerintah memiliki keharusan untuk menyelesaikannya.
“DBHP itu bukan utang pribadi. Itu kewajiban Pemkab yang sudah tercatat di neraca utang APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Om Zein meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu khawatir terkait sisa kewajiban DBHP yang belum terbayarkan pada masa pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, Pemkab Purwakarta berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut.
“Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta,” tutup Bupati Purwakarta itu.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Diskominfo Purwakarta
Editor Web : Ikhsan Adzkar
