Minimnya evaluasi dan pengawasan dinilai menjadi penyebab gagalnya program Aksi Desa. Publik mendesak audit menyeluruh agar anggaran pemerintah benar-benar tepat sasaran.
PURWAKARTA — Program Aksi Desa (Aplikasi Sistem Informasi Desa) yang seharusnya menjadi langkah digitalisasi pemerintahan desa di Purwakarta kini berubah menjadi polemik besar. Alih-alih meningkatkan layanan administrasi dan transparansi, program tersebut justru menyisakan pertanyaan besar setelah desa-desa yang telah menyetorkan dana tidak pernah menerima wujud aplikasi maupun perangkat pendukungnya.
“Uang sudah diserahkan, tapi wujud barangnya pun kami belum tahu. Aplikasinya belum tersalurkan sama sekali. Kami bingung harus di-SPJ-kan dalam bentuk apa,” ungkap salah satu Sekretaris Desa di Kabupaten Purwakarta.
Puluhan Desa Setor Dana, Aplikasi Tak Kunjung Muncul
Sedikitnya 80 desa disebut ikut dalam program tersebut dengan setoran sekitar Rp20 juta per desa. Jika dikalkulasikan, total dana yang mengalir mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Tambahan informasi yang terkonfirmasi dari aparat desa menyebutkan bahwa dana yang disetorkan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 Tahun 2025. Artinya, anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan, atau kebutuhan prioritas desa justru digelontorkan untuk program yang belum jelas bentuk dan pertanggungjawabannya.
Namun hingga kini, tidak ada pelaksanaan program, tidak ada pelatihan, tidak ada perangkat, dan tidak ada aplikasi yang dapat digunakan. Desa-desa terjebak pada persoalan administrasi karena dana telah keluar namun tidak ada barang untuk dipertanggungjawabkan.
Sumber Kepala Desa: “Uangnya Diduga Dibawa Kabur Pihak Ketiga”
Sebuah informasi penting datang dari seorang Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Menurut informasi yang kami dapat, uang yang sudah disetorkan itu diduga dibawa kabur pihak ketiga. Kami para desa benar-benar tidak tahu harus bagaimana,” ujarnya.
Dugaan ini memperjelas adanya potensi penyimpangan serius dalam distribusi dana program Aksi Desa.
Kadis DPMD Purwakarta: “Itu Urusan Apdesi dan Desa”
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Purwakarta, Rustam, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Redaksi Sukapurwanews menegaskan bahwa program Aksi Desa bukan bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
“Program tersebut merupakan antara Apdesi dengan desa. Silakan saja konfirmasi ke Apdesi,” ucapnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dinas melihat persoalan tersebut berada di ranah Apdesi, sementara Apdesi sendiri belum memberikan klarifikasi apa pun.
Apdesi Belum Beri Penjelasan, Desa Terancam Hadapi Masalah SPJ
Hingga artikel ini diterbitkan, Apdesi Purwakarta belum memberikan keterangan resmi mengenai:
wujud aplikasi,
alur penggunaan dana,
siapa pihak ketiga yang mengelola program,
dan mengapa tidak ada realisasi teknis di lapangan.
Ketidakjelasan ini membuat desa terancam menghadapi persoalan hukum, karena SPJ tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa bukti fisik atau output program.
Desakan Audit dan Tindakan Tegas
Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini tak boleh dibiarkan. Ada indikasi kuat terjadinya:
salah kelola,
kelalaian pengawasan,
atau bahkan penyalahgunaan dana publik.
Audit menyeluruh dinilai wajib dilakukan agar aliran dana dapat ditelusuri dan pihak yang bertanggung jawab segera diungkap.
Program yang Seharusnya Membantu, Justru Menyulitkan
Program yang awalnya dijanjikan untuk meningkatkan kinerja administrasi desa justru menjadi beban baru. Tidak adanya manfaat yang diterima masyarakat maupun perangkat desa menjadikan program Aksi Desa sebagai contoh kegagalan perencanaan, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran.
Desa kini berharap pemerintah daerah, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan pihak terkait mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan anggaran desa dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Yadi)
Editor Web : Ikhsan Adzkar
