-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    Sekjen Pospera: Usut Tuntas! Dana 80 Desa Hilang, Program Aksi Desa Diduga Bermasalah

    21 November 2025, November 21, 2025 WIB Last Updated 2025-11-21T13:24:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PURWAKARTA 21/11/2025— Dugaan penyimpangan dalam Program Aksi Desa (Aplikasi Sistem Informasi Desa) yang melibatkan sedikitnya 80 desa di Kabupaten Purwakarta kini berkembang menjadi polemik besar. Program yang awalnya digadang-gadang sebagai langkah digitalisasi layanan pemerintahan desa justru berujung pada pertanyaan besar dan kekecewaan puluhan pemerintah desa.


    Alih-alih meningkatkan layanan administrasi, mempermudah akses informasi, dan mendorong transparansi keuangan desa, banyak desa yang telah menyetorkan dana mengaku tidak pernah menerima aplikasi maupun perangkat pendukung yang dijanjikan. Bahkan, dana yang diserahkan kepada pihak ketiga diduga kuat dibawa kabur tanpa kejelasan pertanggungjawaban.


    Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris DPC Pospera Kabupaten Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat, menegaskan bahwa polemik besar ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja, apalagi hanya diselesaikan dengan pengembalian dana atau pendekatan Restorative Justice.


    “Ketika dugaan penyimpangan melibatkan puluhan desa, negara tidak boleh mengambil jalan pintas. Kesalahan beberapa kepala desa tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice tanpa sanksi hukum. Aturan harus ditegakkan,” tegas Catur.


    Ia menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa, terlebih uang yang digunakan merupakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, persoalan ini jauh dari sekadar kesalahan administrasi.


    “Program Aksi Desa ini seharusnya menjadi momentum digitalisasi desa, bukan malah menjadi sumber kerugian. Ketika 80 desa dirugikan dan dana diberikan kepada pihak ketiga lalu hilang, ini indikasi pidana, bukan kesalahan teknis biasa,” ujarnya.


    Catur juga mempertanyakan pihak yang memperkenalkan vendor aplikasi kepada desa-desa tersebut.


    “Yang jadi pertanyaan, siapa yang membawa pihak ketiga itu? Apakah dari sesama kepala desa, atau dari pihak luar? Kalau dari kepala desa sendiri, alasannya apa? Jangan-jangan ada deal di awal soal keuntungan dari aplikasi ini,” ungkapnya.


    Ia mengingatkan bahwa Purwakarta sebelumnya pernah diwarnai sejumlah kasus kepala desa yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana, namun penyelesaiannya hanya melalui pengembalian uang tanpa proses hukum.


    “Jangan sampai kejadian itu terulang lagi. Jika ada unsur pidana, proses hukumnya wajib berjalan. Tidak bisa hanya damai atau negosiasi tertutup,” tegasnya.


    Pospera Kabupaten Purwakarta memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari para kepala desa, pihak perantara, hingga vendor atau pihak ketiga yang diduga membawa kabur dana dari 80 desa tersebut.


    “Dana desa adalah hak masyarakat. Tidak ada satu pun oknum yang boleh berlindung di balik jabatan atau celah aturan. Semua harus transparan dan diproses sesuai hukum,” pungkas Panuntun Catur Supangkat.


    Redaksi Sukapurwanews 

    Sumber : Yadi

    Editor Website : Ikhsan Adzkar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini