-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    SPPG Dinilai Abaikan Standar Lingkungan, Komisi III DPRD Purwakarta Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait

    28 November 2025, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T07:00:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Purwakarta — Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta memanggil pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra penyedia dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan dengar pendapat pada Kamis (27/11/2025). Pemanggilan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pengabaian prosedur standar sanitasi dan tata kelola limbah.


    Dalam hasil sementara pengawasan Komisi III, seluruh dapur SPPG di Purwakarta disebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang merupakan bagian dari syarat teknis sanitasi dan lingkungan.


    Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) pendirian SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), setiap fasilitas pengolah makan bergizi wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh instansi teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan, setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kelayakan lingkungan.



    Hanya 36 dari 70 Lebih SPPG Memiliki Sertifikat SLHS


    Berdasarkan data yang diperoleh media dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dari lebih dari 70 dapur penyedia MBG yang beroperasi di Purwakarta, baru 36 dapur yang telah memiliki SLHS.


    Kepala DPMPTSP Purwakarta, Ryan Oktavia, menyatakan pihaknya hanya menerbitkan SLHS melalui sistem OSS RBA setelah menerima rekomendasi kelayakan sanitasi dari Dinas Kesehatan.


    “Kami hanya mengeluarkan SLHS setelah ada verifikasi dan rekomendasi higienis dari Dinas Kesehatan,” ujar Ryan.




    Namun dalam proses verifikasi tersebut, diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak dilibatkan dalam memastikan kesiapan tata kelola limbah, termasuk pengolahan limbah cair hasil operasional dapur.



    Produksi Limbah MBG Dinilai Signifikan


    Program MBG yang memproduksi ribuan porsi per hari dinilai menghasilkan limbah organik dan limbah cair dalam jumlah besar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait potensi pencemaran lingkungan bila tidak ditangani melalui sistem IPAL sesuai standar.


    Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, dr. Asep, mengenai dasar penerbitan rekomendasi SLHS tanpa verifikasi lingkungan belum mendapatkan jawaban.


    Hal yang sama terjadi pada Ketua Tim Teknis Verifikasi SLHS, dr. Ano Nugraha, yang tidak memberikan respons saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp.



    Komisi III Ultimatum: Satu Bulan Perbaikan atau Penutupan


    Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sopyan, menyatakan pihaknya menuntut seluruh penyedia dapur MBG untuk segera memenuhi ketentuan teknis, termasuk pembangunan instalasi pengolahan limbah.


    “Kami memberikan tenggat waktu satu bulan. Apabila IPAL tidak dibangun dan syarat sanitasi belum dilengkapi, maka operasional dapur MBG akan dihentikan sementara,” tegas Elan.



    Komisi III memastikan akan terus melakukan evaluasi dan inspeksi lapangan untuk memastikan implementasi program MBG berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.



    Redaksi : Sukapurwanews  

    Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Yadi) 

    Editor Web : Ikhsan Adzkar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini