Lampung Utara - Seorang ibu rumah tangga yang bernama SR (45) Warga kota napal kecamatan bunga Mayang kabupaten Lampung utara memenuhi panggilan penyidik polres Lampung Utara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan oleh NV rekan bisnisnya, SR didampingi kuasa hukumnya Sopadly SY, S.E.,S.H,.M.E.,Sy Dan Holi Bakrie S.H tiba di Mapolres Lampung Utara pada hari Jum'at 26/12/2025 pukul 13.00 wib.,
Dikatakan SR,dirinya memenuhi panggilan kepolres Lampung Utara sebagai warga negara yang taat hukum.,
"Saya datang kepolres Lampung Utara sebagai warga negara yang taat hukum dan untuk memberikan keterangan agar dalam prosesnya penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti dari klarifikasi yang seobjektif mungkin,.tegasnya
Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum Sopadly SY, S.E.,S.H.,M.E.,Sy menyampaikan kepada awak media bahawasannya hari ini hadir di polres Lampung Utara untuk mendampingi kleinnya yang bernama SR (45) dengan tujuan memberikan klarifikasi yang sebenernya terjadi.,
"Tujuan kami kesini atas dasar mendampingi panggilan polres Lampung Utara terkait Klein kami yang sedang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.,
Selaku kuasa hukum meluruskan yang sebenarnya terjadi bahwa apa yang dilakukan oleh Klein kami tidak ada unsur pidananya atau perbuatan melawan hukum (PMH) karena semua sudah di rinci dan diperdalami,yang artinya apa yang dituduhkan Klein kami itu adalah murni bisnis,.
Sopadly juga menegaskan pada pihak penyidik jika mereka ingin mengambil barang yang dituturkan pada Klein kami,silakan untuk mengambilnya,karena barang tersebut masih utuh tersimpan di rumah Klein kami SR,akan tetapi bisa diselesaikan baik-baik.,
selaku kuasa hukum,kami sepenuhnya mendukung kinerja polres Lampung Utara dan percaya penuh bahwa penanganan Klein kami akan berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi keadilan.,Pungkasnya
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Supangat)
Editor Web : Ikhsan Adzkar
