-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    ABPEDNAS Purwakarta Gelar Rakercab 2025, DPMD Minta BPD Aktif Jalankan Fungsi

    27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T06:46:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Purwakarta — Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Tahun 2025 di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.

    Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, jajaran pengurus ABPEDNAS, serta perwakilan 16 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) ABPEDNAS se-Kabupaten Purwakarta.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rustam Aripin, mewakili Pemerintah Daerah membuka kegiatan Rakercab. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Bupati Purwakarta berhalangan hadir karena agenda kedinasan.

    Rustam menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi aspirasi, legislasi desa, dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

    “BPD harus aktif menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat, tidak hanya bersifat formalitas,” kata Rustam.

    Ia juga berharap unsur BPD dapat terlibat dalam setiap kegiatan pemerintah daerah di wilayah desa, serta konsisten menghasilkan produk Peraturan Desa (Perdes) dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.

     


     
    Sementara itu, Firman Lesmana menyampaikan bahwa Rakercab merupakan bagian dari siklus organisasi ABPEDNAS untuk melakukan evaluasi program kerja tahun 2025 sekaligus menyusun rencana kerja tahun 2026.

    Menurutnya, ABPEDNAS diharapkan dapat memberikan rekomendasi program kepada pemerintah daerah melalui DPMD serta berkontribusi dalam penguatan tata kelola desa.

    Firman juga menekankan pentingnya peran BPD dalam mendorong lahirnya Perdes yang inovatif, penggalian potensi desa, serta penyerapan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa. Ia menambahkan bahwa ABPEDNAS telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI melalui program Jaga Desa.

    Namun demikian, ia mengingatkan agar BPD menjalankan perannya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “BPD harus bekerja sesuai fungsi dan tidak melampaui kewenangannya,” ujarnya.

    Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Purwakarta,  Robiansyah Pratama menyampaikan bahwa Rakercab ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan kapasitas BPD di Kabupaten Purwakarta.

    Ia menambahkan bahwa ABPEDNAS Purwakarta saat ini telah memperoleh fasilitas sekretariat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Purwakarta, dalam mendukung penguatan pemerintahan desa.

    Rakercab ABPEDNAS Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi dan rencana kerja yang mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

    Redaksi Sukapurwanews(Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini