-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    Penguatan Perlindungan Anak,Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Di Desa Kinciran

    23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T01:56:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


     
    Lampung Utara-Dalam upaya mengurangi angka pernikahan usia dini,pemerintah desa kinciran kecamatan Abung tengah kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini pada hari Senin 22/12/2025 pukul 13.00 wib,kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa setempat yang dihadiri oleh Camat Abung tengah sekaligus PJ kepala desa kinciran Kasim S.E.M.M.,Kapolsek Abung tengah AKP Abdul Majid.,Danramil Abung barat yang diwakili oleh Babinsa kinciran Sertu Suratman.,Kepala KUA Abung tengah Didik Sumardi S.ag.,Ketua BPD,.Aparatur desa dan berbagai elemen masyarakat serta tamu undangan lainnya.,

    Kegiatan ini mewujudkan komitmen desa dalam melindungi anak dan memastikan masa depan yang lebih baik.,

    Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan keadaan masyarakat akan dampak negatif pernikahan usia dini baik dari segi kesehatan,pendidikan maupun sosial ekonomi.,

     

     

    Pernikahan usia dini dapat menghambat resiko komplikasi kehamilan dan persalinan,oleh karena itu upaya pencegahan menjadi krusial dalam menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.,


    Dalam sambutannya Camat Abung tengah sekaligus PJ kepala Desa Kinciran Kasim S.E.,M.M.,menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah pernikahan usia dini.,

    Dan Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini,

    Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa kinciran dalam upaya mewujudkan generasi yang sehat.,pungkasnya

     

     


    Dikesempatan yang sama kepala KUA kecamatan Abung tengah Didik Sumardi S.ag, dalam materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang komprensif mengenai regulasi dan dampak pernikahan di usia dini, karena untuk pernikahan tidak boleh ada paksaan baik dari orang tua dan sebagainya,

    Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwasannya batasan minimal menikah itu baik dari laki-laki atau wanita itu adalah umur 19 tahun.,pungkasnya

    Redaksi Sukapurwanews 
    ( Supangat )



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini