-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    Ciptakan Tertib Administrasi Kerjasama Perangkat Daerah - Perusahaan Pers

    06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T13:07:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kotabumi - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2025, yang merupakan  hasil revisi Perbup 50 Tahun 2021 tentang Kerjasama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers.


    Acara yang diadakan di Ruang Siger Setdakab. Lampung Utara, Selasa 6 Januari 2026 tersebut dibuka oleh Kadis Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama S.I.P., M.H., yang mewakili Bupati Lampung Utara. Selain diiikuti jajaran Pemkab. Lampung Utara, dalam sosialisasi tersebut dihadiri tamu undangan Forkopimda dan para perwakilan dari Organisasi Profesi Kewartawanan. 

    Dalam sosialisasi tersebut, terungkap beberapa persyaratan bagi perusahaan pers untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab. Lampung Utara. Diantaranya, perusahaan pers tersebut wajib berbadan hukum resmi, sudah terdaftar dalam e-Katalog LKPP serta diutamakan perusahaan yang telah terverifikasi dewan pers.

    Terpenting juga, setiap perusahaan pers yang memiliki berbagai jenis media dalam satu nama perusahaan, hanya dapat mendaftarkan salah satu jenis medianya saja untuk bisa menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah.

    Untuk tahapannya, pendaftaran melalui aplikasi Sikeplu pada 7 - 11 Januari 2026. Penyerahan dokumen fisik media 12 - 18 Januari. Kemudian pengumuman tahap satu 24 - 25 di bulan yang sama dan diberikan masa sanggah pada 26 - 27 Januari, sebelum pengumuman akhirnya pada 28 Januari 2026

    "Semua ketentuan persyaratan kerjasama  perangkat daerah dengan perusahaan pers ini hanya untuk menciptakan mitra kerja  yang efektif dan tertib administrasi," tegas Kadis Kominfo pada kesempatan itu.

    Redaksi Sukapurwanews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini