Partai Demokrat secara tegas menyatakan berada dalam satu garis kebijakan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait arah penataan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) nasional. Sikap ini menegaskan komitmen Demokrat dalam mengawal kebijakan kenegaraan yang berlandaskan konstitusi dan kepentingan strategis bangsa.
Demokrat menekankan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memberikan mandat kepada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui undang-undang. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD merupakan instrumen demokrasi yang sama-sama sah dan konstitusional.
Dalam konteks dinamika politik nasional dan tantangan pemerintahan daerah, Partai Demokrat menilai wacana Pilkada melalui DPRD bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan opsi strategis yang patut dipertimbangkan secara serius. Skema ini dinilai mampu memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, menekan biaya politik yang tinggi, meminimalkan konflik horizontal, serta menciptakan stabilitas politik yang lebih terukur.
Namun demikian, Demokrat menegaskan bahwa penataan sistem Pilkada tidak boleh diputuskan secara sepihak atau elitis. Kebijakan ini menyangkut hak politik rakyat dan masa depan demokrasi lokal, sehingga proses pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik secara luas.
Partai Demokrat menolak narasi yang menyederhanakan perdebatan sistem Pilkada sebagai dikotomi demokratis atau tidak demokratis. Bagi Demokrat, esensi demokrasi tidak terletak semata pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kualitas kepemimpinan, keberpihakan pada rakyat, serta kemampuan negara menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
Demokrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan strategis negara agar tetap berada dalam koridor konstitusi, menjaga keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan efektivitas pemerintahan, serta memperkuat persatuan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr. Herman Khaeron, sebagai sikap resmi partai dalam merespons arah kebijakan nasional terkait sistem Pilkada.
SP-01/DPP/DEMOKRAT/I/2026
Narahubung:
Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis / Koordinator Juru Bicara
DPP Partai Demokrat
HP: 0811-1070-090***
Redaksi Sukapurwanews
