JAKARTA — Dewan Pers pada Senin, 19 Januari 2026, melaksanakan sejumlah agenda strategis yang menegaskan komitmen penguatan kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.
Salah satu agenda utama adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam upaya perlindungan, pemenuhan hak, dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers bersama Komnas HAM juga sepakat membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers. Satgas ini akan berperan sebagai mekanisme bersama dalam menangani berbagai kasus kekerasan, intimidasi, maupun pelanggaran hak asasi yang dialami insan pers di berbagai daerah. Pembentukan satgas diharapkan dapat meningkatkan respons cepat dan koordinasi lintas lembaga dalam menjamin keamanan jurnalis.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyoroti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Putusan tersebut memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani pengaduan karya jurnalistik sebelum perkara dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
Dewan Pers mencatat, rata-rata terdapat sekitar 10 aduan sengketa pers yang diterima setiap pekan. Mayoritas aduan tersebut dapat diselesaikan melalui proses mediasi, sehingga tidak berlanjut ke proses hukum dan tetap menjaga prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Melalui rangkaian langkah ini, Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem pers nasional yang profesional, beretika, serta aman bagi seluruh jurnalis di Indonesia.
Redaksi sukapurwanews.com
