PURWAKARTA – Proses persidangan gugatan perdata terkait usaha peternakan ayam broiler di Kabupaten Purwakarta kembali belum menemui titik terang. Sidang perkara perdata yang teregister dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pwk di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (13/1/2026), terpaksa ditunda lantaran salah satu pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Sidang yang digelar di ruang Garuda tersebut merupakan lanjutan perkara yang diajukan oleh Ir. Alsiner Banjarnahor terhadap empat pihak tergugat. Ketidakhadiran Koperasi KSP Bina Artha selaku tergugat keempat menjadi alasan utama majelis hakim menunda agenda sidang.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa tahapan mediasi tetap menjadi fokus utama penyelesaian perkara. Hakim juga menekankan pentingnya kesungguhan para pihak dalam mengikuti proses mediasi yang telah ditetapkan pengadilan.
“Proses mediasi harus dijalani dengan serius oleh para pihak,” ujar hakim di hadapan peserta sidang.
Agenda Lanjutan
Kuasa hukum penggugat, Memed Achmad Sungkawa, S.H., menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan diisi dengan pemanggilan ulang terhadap tergugat yang tidak hadir, sekaligus penyusunan resume perkara oleh pihak-pihak yang telah memenuhi panggilan pengadilan.
Menurutnya, ketidakhadiran salah satu tergugat tidak seharusnya menghambat upaya penyelesaian perkara secara hukum dan adil.
Gugatan Baru dengan Tergugat Bertambah
Perkara ini merupakan gugatan baru yang diajukan penggugat setelah sebelumnya mencabut gugatan lama. Dalam gugatan terbaru tersebut, penggugat memperluas pokok perkara dan menambah jumlah tergugat menjadi empat pihak, yakni:
Aslet Silaban (Tergugat I)
Madinur Sibarani (Tergugat II)
PT Surya Unggas Mandiri (Tergugat III)
Koperasi KSP Bina Artha (Tergugat IV)
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan, penggugat menilai telah terjadi dugaan manipulasi dan pengalihan peran dalam kerja sama usaha peternakan ayam broiler yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta.
Penggugat mengklaim telah mengelola usaha tersebut sejak awal, termasuk mengurus seluruh perizinan usaha seperti NIB, IUMK, dan izin lingkungan atas namanya sendiri. Namun, dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan inti, posisi penggugat disebut hanya sebagai saksi, sementara pihak lain tercantum sebagai peternak utama.
Selain itu, penggugat juga menyebut adanya penghentian pembayaran hasil usaha sejak akhir tahun 2022, meskipun kegiatan peternakan masih berjalan hingga saat ini.
Tuntutan Penggugat
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta memulihkan kedudukan hukum penggugat sebagai pelaku usaha peternakan yang sah. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar, serta kerugian immateriil yang besarnya diserahkan pada pertimbangan majelis hakim.
Informasi Perkara
Nomor Perkara: 1/Pdt.G/2026/PN Pwk
Tanggal Sidang: Selasa, 13 Januari 2026
Penggugat: Ir. Alsiner Banjarnahor
Kuasa Hukum: Memed Achmad Sungkawa, S.H.
Tahapan Sidang: Mediasi
Catatan: Gugatan lama telah dicabut dan diajukan kembali dengan tambahan tergugat
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemanggilan ulang tergugat yang absen dan melanjutkan proses mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara hukum di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Redaksi Sukapurwanews

