Purwakarta – Aktivitas peternakan penggemukan ayam pedaging di Desa Cibukamanah kembali menjadi sorotan tajam. Meski izin telah dicabut sejak 28 Mei 2021 dan lokasi sempat disegel aparat, usaha tersebut hingga kini dilaporkan tetap beroperasi, bahkan diduga melakukan ekspansi kandang.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa usaha yang izinnya telah dicabut masih bisa berjalan tanpa hambatan berarti?
Berdasarkan data yang dihimpun, peternakan tersebut awalnya mengantongi izin sebagai peternakan rakyat dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta atas nama Alsiner Banjarnahor, dengan kapasitas maksimal 40.000 ekor ayam pedaging. Namun dalam sidak yang dilakukan dinas terkait, ditemukan dugaan pelanggaran berupa jumlah bibit ayam yang melebihi kapasitas izin.
Atas temuan itu, izin resmi dicabut. Artinya, secara administratif usaha tersebut tidak lagi memiliki legalitas operasional.
Ironisnya, aktivitas di lokasi tidak benar-benar berhenti. Pada tahun yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI saat itu, Dedi Mulyadi, turun langsung ke lokasi dan melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut, sebagian tembok kandang sempat dirobohkan sebagai bentuk penegasan terhadap dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan. Satpol PP Kabupaten Purwakarta kemudian memasang segel di area tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan segel tersebut tidak bertahan lama. Tanpa penjelasan terbuka kepada publik, segel diketahui telah dibuka kembali. Hingga kini, aktivitas penggemukan ayam tetap berlangsung.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Terlebih, lokasi usaha berada di kawasan zona hijau yang secara tata ruang tidak diperuntukkan bagi kegiatan peternakan skala besar.
Jika benar izin telah dicabut dan segel pernah dipasang, lalu atas dasar apa kegiatan tersebut kembali berjalan? Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan lanjutan?
Sumber yang dihimpun menyebutkan bahwa peternakan tersebut diduga menjalin kerja sama operasional dengan perusahaan perunggasan nasional, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait status kemitraan maupun legalitas operasional di lokasi tersebut.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Umri, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Nanti akan kami tindaklanjuti, tim akan turun ke lapangan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan bahwa pengawasan belum berjalan maksimal, mengingat polemik ini bukan persoalan baru, melainkan telah mencuat sejak 2021.
Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan, seperti DPMPTSP, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, hingga Badan Pendapatan Daerah, masih dinantikan klarifikasi resminya.
Publik kini menanti jawaban tegas: apakah aturan hanya berlaku bagi pelaku usaha kecil, sementara pelanggaran berskala besar bisa terus berjalan? Ataukah ada celah pengawasan yang sengaja atau tidak sengaja dibiarkan terbuka?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang, perizinan, serta perlindungan lingkungan hidup. Tanpa transparansi dan tindakan nyata, dugaan pembiaran akan terus menjadi pertanyaan yang tak terjawab.
Redaksi Sukapurwanews (Yd)

