PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna tingkat I. Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati untuk dibahas secara bersama.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Said Ali Azmi, mengungkapkan bahwa dari total 15 Raperda tersebut, empat di antaranya telah memasuki tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Dari 15 Raperda yang telah disepakati, empat sudah masuk tahap pembahasan di Pansus. Sementara empat Raperda lainnya saat ini tengah dalam proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujar Said Ali Azmi, yang akrab disapa Bang Jimmy, saat ditemui di Gedung DPRD Purwakarta.
Ia menjelaskan, seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 merupakan hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Dari jumlah tersebut, enam Raperda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan sembilan lainnya merupakan inisiatif DPRD.
“Dari enam Raperda usulan Pemkab, tiga di antaranya merupakan Raperda reguler yang wajib diajukan setiap tahun,” jelasnya.
Bang Jimmy menambahkan, usulan Raperda dari pihak eksekutif umumnya disusun berdasarkan kebutuhan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD lahir dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penyusunan Propemperda Tahun 2026 ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama antara Pemda dan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya untuk mewujudkan misi keempat RPJMD Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2029,” tambahnya.
Adapun sembilan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Purwakarta meliputi:
1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
3. Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
4. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Masyarakat dan Wawasan Kebangsaan
5. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik
7. Raperda tentang Pengendalian dan Pengelolaan Sampah Plastik
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan (pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2013)
9. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Desa
Sementara itu, enam Raperda usulan Pemkab Purwakarta terdiri dari:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (reguler)
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 (reguler)
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 (reguler)
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Dengan ditetapkannya Propemperda ini, diharapkan seluruh Raperda dapat dibahas secara optimal dan tepat waktu guna memperkuat regulasi serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Purwakarta. (***)
