-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    KPR Lunas, Jangan Lupa Roya: Sertifikat Masih Terikat Jika Belum Diurus di BPN

    29 Maret 2026, Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T11:43:02Z

     



    Banyak masyarakat menganggap urusan selesai setelah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang kerap terlewat, yakni proses roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Roya merupakan penghapusan catatan hak tanggungan pada sertifikat properti. Tanpa proses ini, secara hukum sertifikat rumah atau tanah masih tercatat sebagai jaminan utang di BPN, meskipun kewajiban kredit telah dilunasi sepenuhnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama saat pemilik ingin melakukan transaksi seperti jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit baru.


    Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi PHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, Iwan, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat wajib mengurus roya setelah KPR dinyatakan lunas agar catatan hak tanggungan pada sertifikat dihapus secara administratif.


    “Benar, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Jika KPR sudah lunas tetapi tidak dilakukan roya, secara materiil utang memang telah hapus. Namun secara administrasi di BPN, catatan Hak Tanggungan masih ada. Untuk pendaftaran lain pasti akan terkendala karena Hak Tanggungan tersebut harus dicatat penghapusannya,” kata Iwan, Minggu (29/3/2026).


    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan proses tersebut. Menurutnya, masih banyak pemilik properti yang beranggapan bahwa setelah KPR lunas, sertifikat otomatis bersih dari catatan jaminan.


    “Terkadang masyarakat menganggap karena KPR sudah lunas tidak perlu didaftarkan ke BPN. Padahal catatan di kami masih ada sebelum dilakukan roya. Jadi sangat penting segera mengurusnya agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” ujarnya.


    Iwan menambahkan, pengurusan roya dapat dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat asli, surat roya dari bank atau kreditur, serta identitas pemilik. Setelah proses selesai, catatan hak tanggungan pada sertifikat akan dihapus sehingga status kepemilikan menjadi bersih secara hukum dan administrasi.


    Redaksi Sukapurwanews 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +