-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    H Alan Suherlan Penuhi Permintaan Kejaksaan, Kuasa Hukum Sebut Sempat Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah

    25 Mei 2026, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T13:11:27Z



    Purwakarta – H Alan Suherlan menjadi sorotan dalam perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah di Kabupaten Purwakarta. H Alan, yang disebut merupakan Direktur PT Lansena Jaya sekaligus pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas (BMM), tampak berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin (25/05/2026).


    H Alan terlihat meninggalkan area kantor kejaksaan bersama kuasa hukumnya setelah disebut menyelesaikan agenda terkait penyerahan dokumen dan kelengkapan administrasi yang diminta penyidik. Kehadirannya menarik perhatian publik karena sebelumnya namanya disebut telah dimintai keterangan dalam rangkaian pendalaman perkara dugaan gratifikasi kendaraan mewah yang tengah ditangani aparat penegak hukum.


    Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Irayadi, S.H., dijelaskan bahwa kehadiran H Alan pada hari itu bukan untuk menjalani pemeriksaan baru, melainkan menyerahkan kelengkapan dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik.



    “Kami datang hanya untuk menyerahkan kelengkapan berkas yang diminta oleh Kejaksaan,” ujar Muhammad Irayadi, S.H., kepada wartawan.


    Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap H Alan Suherlan sebelumnya telah dilakukan pada Selasa (19/05/2026). Dalam proses tersebut, H Alan disebut hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang didalami.


    “Pada pemeriksaan sebelumnya, ada sekitar lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik kejaksaan kepada saksi H Alan Suherlan,” ungkap Muhammad Irayadi, S.H. Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak menjelaskan secara rinci substansi pertanyaan yang diajukan maupun materi pemeriksaan yang sedang didalami.


    Di tengah proses pendalaman perkara, perhatian publik tertuju pada perkembangan pemeriksaan Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne mantan Bupati Purwakarta periode 2018 - 2023 yang juga memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta pada hari yang sama untuk memberikan keterangan terkait pengembangan perkara.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan penjelasan resmi mengenai substansi pemeriksaan, status hukum para pihak, maupun hasil pendalaman yang sedang dilakukan penyidik. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya kesimpulan ataupun dugaan tindak pidana tertentu terhadap pihak yang diperiksa.


    Kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah ini terus menjadi perhatian masyarakat Purwakarta. Publik menunggu transparansi proses hukum dan penjelasan resmi dari aparat terkait arah penanganan perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat penetapan hukum atau putusan berkekuatan tetap.


    Redaksi: Sukapurwanews.com (Yd)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +