-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Dinas Pendidikan Purwakarta Beri Klarifikasi Soal Rehab SMPN Satap Gunung Hejo, Johny Heriyanto: Belum Ada Pemeriksaan Hasil Kerja

    20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T10:58:16Z

     




    PURWAKARTA 20/05/2026, – Menanggapi sorotan terkait proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN Satu Atap Gunung Hejo Kabupaten Purwakarta, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Johny Heriyanto, memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini pekerjaan belum memasuki tahap pemeriksaan hasil kerja karena proyek masih dalam proses penyelesaian.


    Menurut Johny, proyek rehabilitasi ruang kelas yang dikerjakan oleh CV Mulya Pratama dengan nilai anggaran Rp448 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut belum dapat dinilai secara menyeluruh lantaran penyedia jasa belum mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan 100 persen.


    “Nanti juga kita periksa apakah sesuai dengan RAB dalam kontrak. Saat ini pekerjaannya memang belum selesai dan belum ada permintaan dari penyedia untuk dilakukan komisi hasil pekerjaan,” ujar Johny saat dimintai tanggapan terkait sorotan atas proyek rehabilitasi tersebut.


    Ia menilai, dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi tentu dapat muncul berbagai masukan maupun evaluasi dari lingkungan sekolah sebagai penerima manfaat. Namun, Johny menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap harus mengacu pada item pekerjaan, volume, dan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen kontrak.


    “Sekolah mungkin menyampaikan komplain terkait kekurangan A, B, atau lainnya. Tetapi yang terpenting saat ini bangunan diharapkan sudah tidak lagi bocor ketika hujan. Untuk pekerjaan lainnya, penyedia melaksanakan sesuai volume yang ada di dalam RAB,” katanya.


    Johny memastikan, apabila pada saat pemeriksaan akhir ditemukan adanya kekurangan pekerjaan atau volume yang tidak sesuai, pihak penyedia diwajibkan segera melakukan penyempurnaan.


    “Jika hasil pemeriksaan pekerjaan 100 persen terdapat kekurangan pekerjaan atau volume kurang, maka penyedia harus segera menyelesaikannya. Tetapi jika memang sudah sesuai dengan RAB maupun CCO, maka kewajiban kami menerima hasil pekerjaan tersebut,” tegasnya.


    Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, proses pemeriksaan akhir diharapkan dapat memastikan hasil pekerjaan rehabilitasi benar-benar sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan optimal oleh lingkungan sekolah.


    Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +