-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Peternakan Ayam Diduga Ilegal Beroperasi Bebas, Ketegasan Satpol PP Kabupaten Purwakarta Dipertanyakan

    05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T15:05:09Z

     


    PURWAKARTA – Ketegasan Satpol PP Kabupaten Purwakarta kembali diuji. Sebuah peternakan ayam berskala besar di Desa Cibukamanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi hingga kini masih beroperasi, meski bangunannya telah lama disegel. Kondisi ini memantik sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan publik: mengapa pelanggaran yang sudah terang-benderang tak kunjung dituntaskan?

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, peternakan milik Aslet Silaban alias Joni itu memiliki kapasitas fantastis, mencapai sekitar 152.000 ekor ayam. Skala usaha sebesar itu semestinya tunduk pada aturan perizinan yang ketat. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan, seolah-olah penyegelan tak lebih dari formalitas tanpa konsekuensi nyata.

    Kamis (5/3), sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, Kepala Satpol PP, Aulia Pamungkas, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas (Plt Sekdis) Teguh Juarsa tidak bersedia menemui awak media. Upaya konfirmasi melalui telepon pun tidak membuahkan hasil.

     

     

    Ketua PWI Kabupaten Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi sesuai mekanisme organisasi. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari Satpol PP terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.

    “Surat sudah kami kirimkan secara resmi. Tapi belum ada kejelasan. Padahal ini menyangkut kepentingan publik dan penegakan aturan,” ujarnya.
    Tarigan sapaan akrabnya mempertanyakan alasan belum dilakukannya penutupan permanen terhadap usaha yang telah disegel beberapa tahun lalu. Menurutnya, jika alasan yang digunakan selalu merujuk pada standar operasional prosedur (SOP), maka dasar hukum dan tahapan penindakan itu wajib disampaikan secara transparan.

    “Kalau memang ada SOP yang menjadi rujukan, jelaskan kepada publik. SOP mana yang membuat usaha tanpa izin sebesar ini tetap berjalan? Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” tegasnya.

    Situasi ini memunculkan persepsi adanya ketidaktegasan, bahkan dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan Peraturan Daerah. Padahal, sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

    Seorang staf di lingkungan Satpol PP menyebutkan bahwa surat dari PWI telah didisposisikan kepada Plt Sekdis untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini belum ada informasi lanjutan maupun jadwal audiensi yang jelas.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Kabupaten Purwakarta mengenai langkah konkret yang akan diambil. Publik kini menunggu, apakah penegakan aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali menjadi catatan panjang lemahnya pengawasan di daerah.

    Redaksi sukapurwanews.com 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +