-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Purwakarta Tegas Berantas Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Berhasil Diamankan

    22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T11:35:36Z

     



    PURWAKARTA – Kepolisian Resort Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan. Hal itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus pengeroyokan brutal yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


    Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memastikan pihaknya bergerak cepat menangani kasus tersebut hingga berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.


    Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Sadang No.03, RT 015/RW 004, Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.




    Dalam kejadian tersebut, dua korban berinisial Z.A. (20) dan R.S. (19) mengalami luka-luka akibat aksi brutal para pelaku.


    Korban Z.A. mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta sejumlah luka memar di tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Sementara korban R.S. mengalami luka memar pada kedua lengan dan mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.


    Selain melakukan pengeroyokan, para pelaku juga diduga merusak kendaraan milik korban serta mengambil sejumlah barang berharga.


    Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa stik golf, batang bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon genggam, serta dokumen visum.


    Kapolres Purwakarta melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan begitu laporan diterima petugas.


    “Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Saat ini seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,”  Rabu (22/4/2026).



    Ia menambahkan, jajaran Polres Purwakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat.


    “Sejalan dengan Maklumat Kapolda Jawa Barat, kami tegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Purwakarta. Siapa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.



    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi di media sosial, serta segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.


    Sukapurwanews (yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +