PURWAKARTA – Babak baru dalam kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah di Kabupaten Purwakarta terbuka lebar pada Senin (25/5/2026). Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa "Ambu", hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk dimintai keterangan.
Yang menarik perhatian, Ambu tiba di lokasi menggunakan mobil pribadi jenis Mitsubishi Outlander Sport dengan nomor polisi B 1978 KCS. Kedatangan mantan orang nomor satu di Purwakarta ini menandai eskalasi serius penyelidikan, setelah sebelumnya penyidik hanya memeriksa jajaran birokrat tingkat menengah.
Sekitar pukul 09.40 WIB, Mitsubishi Outlander Sport berwarna [Sebutkan Warna Hitam tersebut masuk melalui gerbang utama Kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul.
Ambu turun dari kendaraan didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya. Rombongan ini tampak bergerak cepat dan menghindari kerumunan awak media yang telah bersiaga sejak pagi hari. Mereka langsung memasuki area kantor kejaksaan tanpa memberikan pernyataan panjang kepada wartawan.
“Kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif. Mohon privasi klien kami dijaga,” ujar salah seorang pengacara secara singkat sebelum rombongan masuk ke dalam gedung.
Kehadiran Ambu dengan kendaraan pribadinya menjadi sorotan tersendiri di tengah kasus yang bermula dari temuan kendaraan mewah bernilai fantastis di lingkungan Pemkab Purwakarta. Publik mempertanyakan asal-usul aset tersebut dan kaitannya dengan jabatan penyelenggara negara.
Dalam perspektif hukum, penerimaan hadiah atau fasilitas berupa kendaraan tanpa pelaporan ke KPK dapat dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. Pemanggilan Ambu diduga kuat bertujuan untuk:
1. Mengklarifikasi kepemilikan atau penggunaan kendaraan mewah yang menjadi objek kasus.
2. Menelusuri hubungan antara pemberi hadiah dan penerima saat masa jabatan Ambu sebagai Bupati (2018–2023).
3. Memetakan apakah ada unsur quid pro quo (imbal jasa) dalam pemberian fasilitas tersebut.
Analis hukum menilai pemanggilan terhadap mantan bupati adalah langkah krusial bagi Kejari Purwakarta. Tanpa keterangan dari pemegang otoritas tertinggi eksekutif periode tersebut, penyelidikan sulit mencapai titik terang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Purwakarta belum merilis status hukum Ambu secara resmi—apakah ia berstatus Saksi, Saksi Ahli, atau Tersangka. Namun, kehadiran fisik Ambu di kantor kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik sedang serius mengurai jaringan potensi korupsi di balik kasus mobil mewah tersebut.
Masyarakat Purwakarta kini menunggu transparansi penuh. Apakah mobil mewah itu merupakan hasil kerja keras rakyat, atau "hadiah tersembunyi" bagi penguasa? Jawaban atas pertanyaan ini akan ditentukan oleh ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)
