PURWAKARTA – Dugaan pengaburan kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan Kampus UPI Purwakarta kini memasuki babak baru. Desakan publik terhadap investigasi menyeluruh semakin menguat, menyusul mencuatnya kasus pekerja bernama Adam, warga Bandung, yang mengalami kecelakaan kerja namun diduga tidak dilaporkan secara resmi.
Korban diketahui mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta dengan luka sobek yang memerlukan sekitar sepuluh jahitan. Namun hingga kini, insiden tersebut tidak tercatat sebagai kecelakaan kerja dalam sistem resmi, termasuk dalam pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi kejadian tersebut.
Sorotan tajam mengarah kepada kontraktor pelaksana, PT Bangun Budi Persada Jaya. Perusahaan yang menangani proyek bernilai sekitar Rp33 miliar itu dinilai belum memberikan klarifikasi terbuka terkait insiden tersebut. Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya pelanggaran serius dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kronologi kejadian, tetapi juga pada sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan di proyek tersebut.
Investigasi yang dilakukan diharapkan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
Pemeriksaan lokasi kejadian dan standar keamanan kerja di lapangan
Verifikasi status hubungan kerja korban dengan perusahaan
Audit terhadap kepatuhan perusahaan dalam pelaporan kecelakaan kerja
Penelusuran kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam tidak dilaporkannya insiden
Evaluasi keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak perusahaan berpotensi menghadapi sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif, penghentian sementara proyek, hingga proses hukum pidana apabila terbukti lalai atau sengaja mengabaikan keselamatan pekerja.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan proyek di daerah. Pemerintah tidak boleh lengah dalam memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai aturan, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa kompromi.
Lebih dari sekadar pelanggaran prosedur, dugaan pengaburan kecelakaan kerja ini mencerminkan persoalan mendasar dalam perlindungan buruh. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan dalam bekerja.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Investigasi menyeluruh bukan hanya untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk memastikan bahwa keselamatan pekerja tidak lagi dipandang sebelah mata dalam setiap proyek pembangunan.
Redaksi Sukapurwanews.com
