-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    LSM BIMPAR Indonesia Lebak Kutuk Penyerangan Brutal Sekretariat Mahasiswa, Minta Pelaku Segera Ditangkap

    15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T03:46:04Z


     


    Sukapurwanews.com - Lebak, 15 Juni 2026 — LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak mengecam keras aksi penyerangan brutal terhadap sekretariat mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita Cabang Lebak yang terjadi pada malam Jumat, 11 Juni 2026.


    Insiden penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam (sajam) tersebut mengakibatkan sedikitnya lima kader HMI mengalami luka-luka, mulai dari memar, luka di bagian wajah, hingga luka akibat senjata tajam.


    Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, menilai tindakan tersebut merupakan aksi kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan sangat meresahkan masyarakat.


    “Kami mengutuk keras aksi brutal tersebut. Penyerangan terhadap mahasiswa adalah tindakan premanisme yang mencederai rasa aman masyarakat serta dunia pendidikan dan demokrasi,” tegas Kang Sa’id.


    Ia juga meminta Kepolisian Resort (Polres) Lebak agar segera bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat.


    “Jangan sampai masyarakat menilai aparat lamban dalam menangani kasus kekerasan seperti ini. Kami meminta para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.


    Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak, Egi Maulana Agung, mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan sejak malam kejadian.


    “Sampai hari ini belum ada perkembangan yang jelas dari Polres Lebak terkait penanganan kasus penyerangan tersebut. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional,” katanya.


    Selain menimbulkan korban luka di kalangan mahasiswa, aksi penyerangan tersebut juga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa warga yang mencoba melerai disebut turut mendapatkan tindakan kekerasan dari kelompok penyerang.


    Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Komisariat Insan Cita, Boby Aditya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Kami meminta Polres Lebak serius menangani kasus ini. Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, maka kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan,” tegasnya.


    Atas kejadian tersebut, HMI meminta para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.


    LSM BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak bersama HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar kasus penyerangan brutal tersebut dapat diusut hingga tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +