-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Said Iqbal Temui Wamenaker, Dorong Revisi Aturan Outsourcing demi Perlindungan Buruh

    12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T08:05:44Z

     



    JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).


    Kedatangan Said Iqbal yang tiba sekitar pukul 14.38 WIB tersebut dijadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Dalam pertemuan itu, salah satu agenda utama yang dibahas adalah evaluasi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing).


    Mengenakan batik hitam, Said Iqbal menegaskan bahwa regulasi mengenai pekerja alih daya harus memberikan perlindungan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan kaum buruh di Indonesia.


    “Saya datang hari ini berjumpa dengan Wamenaker untuk berdiskusi tentang bagaimana Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya itu bisa sesuai dengan harapan buruh, atau dengan kata lain bisa dilakukan revisi,” ujar Said Iqbal kepada awak media.


    Menurutnya, berbagai masukan dari kalangan pekerja perlu menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak-hak pekerja.


    Said Iqbal juga menjelaskan bahwa posisinya sebagai Penasihat Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau mengeksekusi kebijakan secara langsung. Tugas utamanya adalah memberikan analisis, rekomendasi, serta pertimbangan strategis kepada Presiden.


    “Tugas saya sebagai Penasihat Presiden tidak bisa melakukan eksekusi, tetapi memberikan analisis kebijakan, saran, dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, saya ingin memperoleh masukan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kemungkinan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026,” jelasnya.


    Hasil diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan menjadi bahan kajian yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.


    Langkah Said Iqbal ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aspirasi pekerja akan semakin mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di era pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya terkait isu outsourcing yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama kalangan buruh.***


    Redaksi: Sukapurwanews.com 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +