PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (8/7/2026), tersebut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pelajar, guru, serta tamu undangan.
Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejari Purwakarta dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Di lokasi kegiatan, pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender lalu dicampur cairan pembersih lantai agar tidak dapat disalahgunakan. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, telepon genggam dihancurkan dengan palu, sementara rokok ilegal dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Forkopimda untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik terkait penegakan hukum di Purwakarta. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka barang buktinya wajib dimusnahkan," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 313.128 batang barang kena cukai ilegal, 956,1149 gram ganja, 768,89106 gram sabu, 395,8919 gram tembakau sintetis, 52,01 gram tembakau, serta 15 mililiter cairan narkotika.
Selain itu, Kejari Purwakarta juga memusnahkan 16.576 butir obat-obatan terlarang, enam alat hisap sabu, lima senjata tajam, lima unit telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, serta 10 buah kunci yang menjadi barang bukti dari berbagai perkara pidana.
Menurut Apsari, barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, pelanggaran cukai, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, hingga pembunuhan.
Ia menambahkan, para pelajar sengaja diundang untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bagian dari edukasi hukum agar generasi muda memahami dampak tindak pidana sekaligus pentingnya menaati hukum.
"Kami ingin para siswa mengetahui bagaimana proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir. Mudah-mudahan mereka dapat menyampaikan kepada teman-temannya sehingga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak kejahatan," katanya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang menunjukkan keterbukaan aparat penegak hukum kepada masyarakat.
"Artinya Kejaksaan Negeri menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Semuanya dimusnahkan," kata Om Zein.
Ia mengapresiasi kehadiran para pelajar dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, selain mengenal berbagai jenis barang bukti, khususnya narkotika dan rokok ilegal, mereka juga dapat menyaksikan secara langsung bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara tuntas, profesional, dan transparan.
"Anak-anak bisa melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Seluruh barang bukti dimusnahkan sehingga tidak ada peluang untuk disalahgunakan. Ini menjadi pembelajaran penting agar generasi muda menjauhi segala bentuk tindak pidana," pungkasnya.


