PURWAKARTA 08/07/2026,– Bea Cukai Purwakarta terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sepanjang Semester I Tahun 2026, instansi tersebut berhasil menyita sebanyak 7,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan di sejumlah titik.
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rasyid, mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan serta melakukan operasi secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Rasyid kepada awak media di Purwakarta, Rabu (8/7/2026).
"Kalau ditanya marak, kita akui memang masih marak. Karena itu kami terus melakukan operasi penindakan. Hari ini pun kami berkolaborasi dengan teman-teman LSM untuk membahas berbagai informasi terkait peredaran rokok ilegal," ujar Rasyid.
Menurutnya, dari hasil penyitaan sebanyak 7,3 juta batang rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara apabila rokok tersebut diproduksi dan diedarkan secara legal.
"Potensinya tentu ada. Kalau mereka tidak membayar cukai, berarti negara kehilangan penerimaan yang seharusnya diperoleh dari barang tersebut," jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Purwakarta juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap penerimaan negara. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.
Rasyid mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), tingkat peredaran rokok ilegal menunjukkan tren penurunan.
"Kalau berdasarkan survei UGM, pada tahun 2025 angkanya berada di kisaran 13 persen. Artinya ada tren penurunan, meskipun pengawasan tetap harus diperkuat," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai proses hukum terhadap para pelaku, Rasyid menegaskan seluruh kasus yang telah ditangani saat ini masih dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat, baik individu maupun badan usaha.
"Seluruh perkara yang kami tangani tahun ini masih berproses. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," pungkasnya.
Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)
