-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Disdik Purwakarta Tegaskan Tak Ada Pengkondisian dalam Program Revitalisasi Sekolah

    29 Agustus 2026, Agustus 29, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T07:44:15Z

     


    PURWAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta membantah tegas isu yang beredar terkait dugaan adanya pengkondisian dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, termasuk isu mengenai pengadaan bahan bangunan dan pemilihan material oleh pihak tertentu.


    Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdik Kabupaten Purwakarta, Jony Herianto, S.T., M.Pd., saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 28 Agustus 2026.


    Jony menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tidak melakukan intervensi terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi, termasuk dalam menentukan pihak penyedia maupun material yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan.


    Menurutnya, setiap satuan pendidikan penerima program menjalankan kegiatan berdasarkan mekanisme, petunjuk teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan.


    «“Kami tegaskan, tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun terhadap sekolah penerima bantuan, termasuk dalam pengadaan maupun penggunaan material pembangunan,” tegas Jony.»


    Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai, seluruh sekolah penerima bantuan telah mendapatkan pembekalan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).


    Dalam kegiatan tersebut, pihak sekolah diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, termasuk mekanisme pembangunan yang dilaksanakan melalui sistem swakelola.


    Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, setiap sekolah penerima bantuan diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).


    Panitia tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pihak sekolah, tenaga pendidik, komite sekolah hingga perwakilan orang tua peserta didik. P2SP memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan kegiatan, melakukan pemantauan serta mengawasi jalannya pembangunan di masing-masing satuan pendidikan.


    “Seluruh mekanisme dan ketentuan sudah dijelaskan dalam Bimtek. Sekolah tinggal menjalankan program sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


    Disdik Purwakarta juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima bantuan agar tetap berpegang pada prosedur resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan pengarahan atau intervensi di luar mekanisme yang telah ditentukan.


    Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dalam lingkungan yang lebih layak, aman dan nyaman.


    Dengan diterapkannya sistem swakelola serta keterlibatan P2SP, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Disdik Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta dunia pendidikan.


    “Bersama membangun pendidikan untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa.”


    Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +