-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Dugaan Penyalahgunaan KUR Rp3,43 Miliar

    26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T14:26:41Z

     



    PURWAKARTA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank Himbara di wilayah Purwakarta, Rabu (26/8/2026).


    Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan kredit menggunakan data 54 nasabah fiktif. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian yang mencapai Rp3.438.339.309.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut.


    Tersangka berinisial AS disebut merupakan salah satu pejabat pada bagian Credit Marketing. Sementara DS dan TH diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam proses pengajuan kredit.



    Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan,” ujar Yudhi Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (26/8).


    Menurut Kajari, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah satu bank Himbara di Kabupaten Purwakarta.


    Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Setelah proses penetapan tersangka dilakukan, ketiganya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.


    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” kata Yudhi.


    Dengan penahanan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengajuan kredit, keterlibatan masing-masing tersangka, serta aliran dana dalam perkara tersebut.


    Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada prinsipnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan.


    Redaksi Sukapurwanews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +