-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    KABEL FIBER OPTIK SEMRAWUT DIDUGA PICU KECELAKAAN, KETUA RELAWAN KEMANUSIAAN PORKIN DESAK APARAT BERTINDAK

    13 September 2026, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T07:59:43Z

    Kabel Menjuntai di Kp. Grojog Kalanganyar Disorot — Keselamatan Pengguna Jalan Jangan Menunggu Korban Berikutnya


    sukapurwanews.com - LEBAK, BANTEN — Ketua Relawan Kemanusiaan PORKIN, Jaenal Abidin, bersama aktivis dan pemerhati hukum Adit Wahyudin, S.H., mendesak Polres Lebak, Polda Banten, Pemkab Lebak serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan kabel fiber optik yang diduga semrawut, turun, menjuntai dan membentang di Kp. Grojog, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.


    Sorotan tersebut muncul setelah terjadi kecelakaan yang menimpa seorang ibu berinisial S. Berdasarkan informasi awal, kecelakaan tersebut diduga berkaitan dengan kondisi kabel fiber optik di lokasi.


    Namun demikian, hubungan antara kabel dan kecelakaan tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dokumentasi, serta alat bukti lainnya.


    JANGAN HANYA PERIKSA KABEL, TELUSURI PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB


    Adit Wahyudin, S.H. menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik kabel.


    Kami mendesak Polres Lebak dan Polda Banten bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan hanya melihat kondisi kabelnya, tetapi telusuri siapa pemilik jaringan, perusahaan atau provider yang bertanggung jawab, siapa pelaksana pemasangannya, serta apakah seluruh ketentuan teknis dan keselamatan telah dipenuhi,” tegas Adit.»


    Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup legalitas penyelenggaraan telekomunikasi, persetujuan atau izin yang diperlukan untuk penggunaan ruang jalan maupun ruang publik, tata cara pemasangan, standar teknis keselamatan, hingga pihak yang melakukan pemeliharaan jaringan.


    PENGGUNA JALAN BERHAK MENDAPAT JAMINAN KESELAMATAN


    Ketua Relawan Kemanusiaan PORKIN Jaenal Abidin menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat.


    Jalan merupakan ruang publik yang digunakan setiap hari oleh masyarakat. Karena itu, keberadaan utilitas seperti kabel telekomunikasi harus ditata sedemikian rupa agar tidak mengganggu fungsi jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan.


    UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.


    Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.


    Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kerugian akibat penggunaan barang atau jasa dan terpenuhi unsur tanggung jawab pelaku usaha, maka aspek ganti rugi atau pertanggungjawaban juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.


    PERATURAN DAERAH DAN PERBUP LEBAK JANGAN DIABAIKAN


    Pemkab Lebak melalui perangkat daerah yang berwenang juga diminta memeriksa kesesuaian pemasangan jaringan kabel dengan peraturan daerah dan/atau peraturan bupati yang berlaku terkait penataan ruang, pemanfaatan ruang, jalan, utilitas, ketertiban umum, serta prasarana dan sarana wilayah.


    Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pemasangan jaringan telah memiliki persetujuan yang diperlukan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun keselamatan masyarakat.


    Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan daerah, pemerintah daerah diminta melakukan penertiban dan memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.


    JAENAL: JANGAN MENUNGGU KORBAN BERIKUTNYA


    Jaenal Abidin menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi provider, perusahaan, ataupun pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan.


    «“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Tetapi ketika ada kabel yang menjuntai atau melintang dan kemudian terjadi kecelakaan, kondisi tersebut harus diperiksa secara serius. Kalau ternyata pemasangannya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang terbukti berkaitan dengan kecelakaan, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Jaenal.»


    10 DESAKAN KEPADA APARAT DAN PEMKAB LEBAK


    Jaenal Abidin dan Adit Wahyudin, S.H. mendesak:


    1. Polres Lebak/Polda Banten melakukan investigasi terhadap kecelakaan yang diduga berkaitan dengan kabel fiber optik.

    2. Pemkab Lebak melalui OPD terkait memeriksa legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang pemasangan kabel.

    3. Mengidentifikasi provider, perusahaan, kontraktor, dan/atau pihak pelaksana yang bertanggung jawab.

    4. Memeriksa persetujuan penggunaan ruang jalan dan/atau ruang publik.

    5. Memeriksa standar teknis dan aspek keselamatan pemasangan jaringan.

    6. Segera mengamankan dan menertibkan kabel yang turun, menjuntai, melintang atau berpotensi membahayakan.

    7. Memasang pengamanan sementara apabila kondisi kabel dinilai membahayakan masyarakat.

    8. Meminta pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan dan memastikan jaringan dalam kondisi aman.

    9. Apabila ditemukan bukti pelanggaran atau kelalaian, memeriksa kemungkinan pertanggungjawaban administratif, perdata maupun pidana sesuai unsur dan kewenangan.

    10. Melakukan pendataan serta penertiban kabel fiber optik di wilayah Kabupaten Lebak secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa.


    “JANGAN SALING LEMPAR KEWENANGAN”


    Jaenal Abidin meminta pemerintah daerah dan aparat tidak saling melempar tanggung jawab apabila terdapat persoalan keselamatan masyarakat.


    «“Jalan adalah ruang publik yang digunakan masyarakat. Jangan sampai kepentingan pembangunan jaringan telekomunikasi justru mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Kami meminta pemerintah dan aparat tidak saling melempar kewenangan. Periksa, tertibkan, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Jaenal Abidin.»


    Adit Wahyudin, S.H. kembali menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.


    «“Kami meminta prosesnya objektif. Kalau ternyata legal dan pemasangannya sudah sesuai standar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang terbukti mempunyai hubungan dengan kecelakaan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.»


    JANGAN MENUNGGU ADA KORBAN BERIKUTNYA


    Bagi Relawan Kemanusiaan PORKIN, persoalan kabel fiber optik bukan sekadar persoalan estetika atau kerapian jaringan.


    Ini menyangkut keselamatan manusia.


    Karena itu, investigasi, pengamanan dan penertiban harus dilakukan sebelum muncul korban berikutnya.


    Periksa.

    Identifikasi.

    Tertibkan.

    Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum.


    JAENAL ABIDIN

    Ketua Relawan Kemanusiaan PORKIN


    ADIT WAHYUDIN, S.H.

    Aktivis dan Pemerhati Hukum



    ( red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +