PURWAKARTA,11/09/2026,-- Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gununghejo–Darangdan di Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Warga mengeluhkan adanya air limbah yang diduga mengalir ke selokan lingkungan permukiman dan menimbulkan bau menyengat.
Selain bau yang mengganggu, warga juga mengkhawatirkan kondisi air sumur di sekitar lokasi. Salah seorang warga terdampak, Asep, mengaku keberatan atas dugaan pembuangan limbah ke saluran atau selokan yang berada di lingkungan warga.
Menurut Asep, kondisi tersebut telah menimbulkan bau tidak sedap yang cukup menyengat sehingga warga merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap kemungkinan dampak terhadap lingkungan.
“Keluhan kami terkait adanya pembuangan limbah yang diduga dialirkan ke selokan warga. Baunya menyengat dan kami khawatir terhadap kondisi lingkungan, termasuk air sumur yang digunakan warga,” ujar Asep kepada awak media.
SPPG Gununghejo–Darangdan diketahui memiliki Nomor ID EDEOM714 dan berada di bawah naungan Yayasan Al-Barokah, yang berlokasi di Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kepala SPPG Klaim IPAL dan Izin Lingkungan Sudah Ditempuh
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala SPPG Gununghejo, Robby Darwis, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Robby juga menegaskan bahwa proses perizinan lingkungan telah ditempuh oleh pihak pengelola.
“IPAL maupun izin lingkungan sudah kami tempuh,” ujar Robby Darwis kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan aliran limbah ke selokan dan kekhawatiran warga terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Kades Gununghejo: Tidak Pernah Ada Laporan
Namun, pernyataan pihak SPPG mendapat tanggapan berbeda dari Kepala Desa Gununghejo, Haryono.
Kepada awak media, Haryono mengatakan Pemerintah Desa Gununghejo tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan dari pihak SPPG terkait proses pembuatan perizinan yang semestinya dilakukan.
“Setahu kami, pihak SPPG tersebut tidak pernah ada laporan kepada pemerintah desa terkait pembuatan perizinan yang semestinya dilakukan,” kata Haryono.
Perbedaan keterangan antara pihak pengelola SPPG dan Pemerintah Desa Gununghejo tersebut menjadi perhatian warga dan perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.
Warga Minta DLH Turun ke Lokasi
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kondisi dan fungsi IPAL, saluran pembuangan air, serta pengambilan sampel air dari selokan dan sumur warga untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan secara objektif apakah terdapat dampak terhadap lingkungan dan kualitas air di sekitar permukiman warga.
Selain pemeriksaan lingkungan, warga juga meminta adanya kejelasan terkait dokumen administrasi dan perizinan lingkungan yang diklaim telah ditempuh oleh pihak pengelola SPPG.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan dampak limbah terhadap lingkungan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pengujian oleh instansi yang berwenang.
SukapurwaNews.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG Gununghejo–Darangdan, Yayasan Al-Barokah, Pemerintah Desa Gununghejo, DLH Kabupaten Purwakarta, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)


