PURWAKARTA, SUKAPURWANEWS.COM – Kepala Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Haryono, menyoroti proses perizinan lingkungan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gununghejo–Darangdan di wilayah desanya.
Haryono mengaku sangat menyayangkan berdirinya SPPG di Desa Gununghejo karena Pemerintah Desa, menurut keterangannya, tidak mengetahui proses perizinan yang ditempuh pihak pengelola, khususnya berkaitan dengan persoalan lingkungan.
Pernyataan tersebut semakin menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi, termasuk air sumur yang disebut berbau menyengat sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami sangat menyayangkan berdirinya SPPG di Desa Gununghejo, tetapi pemerintah desa tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan. Terutama terkait izin lingkungan, sampai saat ini pihak desa tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan,” ujar Haryono kepada awak media.
Menurut Haryono, keberadaan kegiatan yang beroperasi di wilayah Desa Gununghejo dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan seharusnya dapat diketahui oleh pemerintah desa sebagai bagian dari pemerintahan di wilayah tersebut.
Ia berharap persoalan administrasi dan proses perizinan lingkungan tersebut dapat diklarifikasi oleh pihak pengelola maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Air Sumur Warga Berbau dan Tidak Bisa Digunakan
Selain persoalan perizinan lingkungan, warga juga menyampaikan keluhan terkait kondisi air sumur di sekitar lokasi.
Salah seorang warga terdampak, Asep, mengaku air sumur yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kini mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat air sumur tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan warga.
“Air sumur warga sekarang bau dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami khawatir dengan kondisi ini karena sebelumnya air tersebut digunakan oleh warga,” ujar Asep.
Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan adanya aliran air limbah yang masuk atau mengalir ke selokan di sekitar lingkungan permukiman.
Selain mengkhawatirkan kondisi air sumur, warga juga mengeluhkan bau menyengat yang muncul di sekitar saluran air.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung dan tidak hanya mengandalkan keterangan dari masing-masing pihak.
Warga Minta Air Sumur dan Saluran Diuji Laboratorium
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi lingkungan.
Pemeriksaan diharapkan dilakukan terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), saluran pembuangan, serta air sumur warga yang dikeluhkan mengalami perubahan bau dan tidak dapat digunakan.
Warga juga meminta dilakukan pengambilan sampel air dari sumur dan selokan untuk diuji di laboratorium.
Pengujian tersebut dinilai penting untuk memastikan secara ilmiah kondisi kualitas air serta mengetahui apakah terdapat hubungan antara keluhan warga dengan aktivitas di sekitar lokasi.
Selain pemeriksaan lingkungan, warga dan Pemerintah Desa Gununghejo berharap adanya kejelasan mengenai dokumen dan proses persetujuan lingkungan yang telah ditempuh pihak pengelola SPPG.
Kepala SPPG Klaim IPAL dan Izin Lingkungan Sudah Ditempuh
Sementara itu, Kepala SPPG Gununghejo–Darangdan, Robby Darwis, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh proses pengelolaan limbah melalui IPAL.
Ia juga menyebut proses izin lingkungan telah ditempuh oleh pihak pengelola.
“IPAL maupun izin lingkungan sudah kami tempuh,” ujar Robby Darwis kepada awak media.
SPPG Gununghejo–Darangdan diketahui memiliki Nomor ID EDEOM714 dan berada di bawah naungan Yayasan Al-Barokah, yang berlokasi di Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Namun, pernyataan pihak SPPG mengenai proses izin lingkungan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Desa Gununghejo Haryono yang menyatakan pemerintah desa tidak mengetahui adanya laporan atau pemberitahuan terkait proses perizinan lingkungan.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat segera diklarifikasi oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan.
SukapurwaNews.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG Gununghejo–Darangdan, Yayasan Al-Barokah, Pemerintah Desa Gununghejo, DLH Kabupaten Purwakarta, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Sukapurwanews.com
