SERANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait perkara tindak pidana penipuan.
Terpidana bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid diamankan di wilayah Kedemangaran RT 04/RW 01, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.41 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan Kejati Banten, Yan Aditio merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Kedemangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, Yan Aditio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Dalam keterangan Kejati Banten disebutkan, perbuatan terpidana dinyatakan memenuhi unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Yan Aditio sempat mendapatkan putusan bebas pada tingkat Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Yan Aditio bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
Setelah diamankan, Yan Aditio selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Kejati Banten melalui Tim Tabur terus melakukan pelacakan terhadap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, pada 22 September 2026. (*)
Redaksi Sukapurwanews.com

