Notification

×

Iklan 970𝚡250

Menu Bar

Plh Sekda Banten Patut Diduga Terindikasi Langgar Aturan, Usulkan Peserta PKN II Tanpa Wewenang

18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 015 Views Last Updated 2025-06-18T14:02:14Z

 


SukapurwaNews – Banten, 18 Juni 2025

Langkah kontroversial kembali dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi. Kali ini, ia menjadi sorotan publik setelah menerbitkan surat resmi bernomor B-800.1.4.1/165/BKD/2025 yang ditujukan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait usulan 15 nama calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II.

Surat bertanggal 17 Juni 2025 tersebut menjadi polemik karena ditandatangani langsung oleh Plh Sekda, posisi yang secara aturan tidak memiliki kewenangan strategis, termasuk dalam hal pengusulan pejabat untuk promosi jabatan tinggi pratama.

Aktivis kebijakan publik dan antikorupsi Banten, Malik Fathoni, SH., M.Si, yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Kebijakan dan Transparansi Publik (LAKTP) Banten, menilai langkah Deden sebagai bentuk pelanggaran aturan yang serius. Ia mengacu pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 yang secara tegas melarang Plh mengambil keputusan strategis.

“Plh itu hanya boleh menjalankan tugas rutin harian, bukan membuat keputusan besar seperti mengusulkan nama-nama untuk PKN II. Ini jelas berkaitan langsung dengan promosi jabatan, dan sudah keluar dari koridor kewenangan,” ujar Malik kepada SukapurwaNews, Rabu (18/6).

PKN II merupakan prasyarat penting dalam sistem manajemen talenta bagi aparatur sipil negara yang akan menduduki jabatan eselon II. Maka, menurut Malik, pengusulan 15 nama tersebut tidak bisa dipandang sebagai hal administratif biasa.

“Ini bukan sekadar teknis, ini dugaan rekayasa. Ada indikasi kuat bahwa pengusulan ini diarahkan untuk memuluskan figur-figur tertentu menduduki jabatan kosong yang kini jumlahnya mencapai 15 kursi di lingkungan Pemprov Banten,” katanya.

Salah satu nama yang tercantum dalam daftar usulan adalah Rd. Berly Rizki Natakusumah, adik kandung Wakil Gubernur Banten. Malik menilai hal ini mengarah pada praktik nepotisme dan intervensi politik dalam proses birokrasi.

“Kalau bukan nepotisme, maka ini bentuk intervensi. Ini pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dan semangat reformasi birokrasi,” tegas Malik.

Malik Fathoni juga memperingatkan bahwa jika surat Plh Sekda ini dijadikan dasar administratif dalam proses pengangkatan pejabat, maka keseluruhan promosi tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat digugat secara administratif.

“Ini bisa jadi preseden berbahaya. Satu langkah ilegal dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujarnya.

Ia mendesak Gubernur Banten untuk segera membatalkan surat tersebut dan mengambil alih penuh proses usulan PKN II sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang sah.

Selain itu, ia juga meminta Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang. Kami minta ketegasan lembaga pengawas,” tandasnya.

Malik menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya proses pengisian jabatan di Pemprov Banten dilakukan melalui mekanisme yang legal, objektif, dan transparan.

“Kami tidak menolak pengisian jabatan, tapi kami menolak penyelundupan kepentingan. Hentikan birokrasi akal-akalan,” pungkasnya*** 

×
Berita Terbaru Update