Lampung Utara, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan lapangan sepak bola desa yang menelan anggaran sebesar Rp570.600.000.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, yang didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Handry Royani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp434.962.250, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Atas perbuatannya, Jonsen disangkakan melanggar:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka Jonsen telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk masa 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Jaksa Penyidik Kejari Lampung Utara.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Supangat)
Editor Web : Ikhsan Adzkar