PURWAKARTA – DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka persetujuan bersama terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (07/08/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Purwakarta ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sri Puji Utami dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD. Turut hadir Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein bersama Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin (Zainjo), beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan aktual pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.
"Perubahan APBD ini mencerminkan upaya kolektif kita untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Sri Puji Utami.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Purwakarta menyatakan persetujuan terhadap penetapan Raperda tersebut. Delapan fraksi yang ada di DPRD, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS serta Fraksi Depan, menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025.
Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi oleh SukapurwaNews, membenarkan bahwa seluruh fraksi menyetujui penetapan perubahan APBD tersebut.
"Betul, semua fraksi menyetujui. Tidak ada yang menolak ataupun memberikan catatan penolakan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mempercepat pembangunan daerah," ujar Rudi.
Sementara itu, Bupati Saepul Bahri Binzein mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan perubahan APBD, yang menurutnya akan mempercepat realisasi berbagai program prioritas pembangunan daerah.
"Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti implementasi anggaran ini agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat," kata Bupati.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Raperda ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dengan telah disahkannya perubahan APBD 2025, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Purwakarta menjadi lebih terukur, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Redaksi Sukapurwanews
