masukkan script iklan disini
Purwakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa pemblokiran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya akan dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan rekening.
Dalam keterangan resmi, BRI menyampaikan, nasabah tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “BRI senantiasa menjaga keamanan rekening nasabah dan memastikan dana tetap aman serta dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari,” tulis pihak BRI.
Pihak bank juga mengingatkan nasabah agar rekening tetap aktif dengan rutin bertransaksi, baik melalui aplikasi BRImo maupun E-Channel BRI. Hal ini untuk mencegah rekening menjadi dormant atau tidak aktif.
Selain itu, BRI mengimbau nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data perbankan seperti PIN, username, password, dan kode OTP. Nasabah juga diminta tidak memindahtangankan bukti kepemilikan rekening maupun fasilitas transaksi kepada pihak lain.
“Kami siap membantu jika nasabah memerlukan bantuan lebih lanjut,” tambah pihak BRI.
Langkah ini sejalan dengan komitmen BRI dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap dana nasabah sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana perbankan di Indonesia.
Redaksi SukapurwaNews