PURWAKARTA – Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, menyatakan penolakan secara tegas atas pencantuman nama 35 anggota DPRD Purwakarta dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD saat menggelar pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, dan Eksekutif Manager PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta, Sri Handayani, pada Selasa (5/8/2025), di ruang kerja pimpinan DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Puji Utami didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala dari Partai Nasdem dan Sekretaris DPRD, Rudi Hartono.
Tidak Pernah Mendaftar, Tidak Pernah Mengambil
Polemik ini mencuat setelah munculnya informasi di berbagai media dan platform sosial bahwa 35 anggota DPRD Purwakarta periode 2024–2029 terdaftar sebagai penerima BSU. Anehnya, para anggota dewan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan atau menerima dana BSU.
“Saya tidak merasa mendaftar dan tidak butuh bantuan seperti itu. Kami anggota dewan, bukan pekerja yang penghasilannya di bawah UMP,” ujar H. Agus Wijaya, SH, anggota DPRD dari Fraksi DEPAN saat dikonfirmasi Sukapurwanews melalui sambungan telepon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira J. Sirait, menjelaskan bahwa daftar penerima BSU berasal dari BPJS Pusat secara otomatis berdasarkan sistem, dan pihak cabang daerah tidak mengetahui jika nama-nama tersebut adalah anggota DPRD.
“Penyaluran BSU mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Nama-nama itu muncul otomatis karena terdaftar sebagai peserta aktif BPJS dengan penghasilan di bawah UMP, tanpa mempertimbangkan profesi mereka,” ungkap Wira.
Meski secara regulasi tidak menyalahi aturan, Wira mengakui bahwa dari sisi etika publik, hal ini perlu ditindaklanjuti dengan bijak.
“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh para anggota dewan. Namun karena ini menyangkut etik dan kepatutan, maka sebaiknya diselesaikan secara etis pula,” tambahnya.
PT Pos: Belum Ada Satupun Anggota DPRD Mengambil BSU
Sementara itu, Eksekutif Manager PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta, Sri Handayani, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun anggota dewan yang mengambil dana BSU di kantor pos.
“Batas pengambilan sampai Rabu, 6 Agustus 2025. Jika tidak diambil, dana tersebut akan dikembalikan secara otomatis ke Kantor Pos Pusat,” ujar Sri Handayani.
Fakta Angka BSU di Purwakarta dan Jawa Barat
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima BSU di Provinsi Jawa Barat mencapai 2,1 juta orang. Sedangkan di Kabupaten Purwakarta terdapat sekitar 16.900 penerima, dengan tingkat realisasi pencairan mencapai 93 persen.
Penegasan Sikap: DPRD Purwakarta Jaga Integritas Lembaga
Penolakan tegas dari Ketua DPRD Purwakarta menjadi langkah penting menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif, agar tidak terlibat dalam program bantuan yang tidak sesuai sasaran.
Dengan penjelasan terbuka dan sikap transparan, DPRD Purwakarta berharap persoalan ini segera tuntas tanpa menimbulkan persepsi negatif dari publik.
“Kami tidak ingin nama baik DPRD tercoreng. Ini bentuk tanggung jawab moral dan etis kami kepada masyarakat Purwakarta,” pungkas Sri Puji Utami.
Redaksi Sukapurwanews

