Bogor – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara mendadak memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait situasi keamanan terkini di berbagai wilayah.
“Baru saja kami bersama Panglima TNI dan sejumlah menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi perkembangan situasi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah daerah mulai menunjukkan kecenderungan anarkis dan tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Dalam dua hari terakhir, eskalasi yang terjadi menunjukkan adanya tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, hingga perusakan area publik. Ini jelas tidak sesuai ketentuan hukum dan masuk kategori tindak pidana,” tegas Kapolri.
Meski begitu, Kapolri mengingatkan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa demonstrasi harus memperhatikan kepentingan umum, menaati peraturan yang berlaku, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.
Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas kepada TNI dan Polri untuk menindak keras setiap aksi yang berujung anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Redaksi : Sukapurwanews