Purwakarta – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga melakukan praktik yang bertentangan dengan regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Indikasi pelanggaran tersebut terlihat dari adanya praktik penjualan seragam sekolah yang disebut-sebut berlangsung hingga tahun ajaran 2025.
Padahal, regulasi telah mengatur secara tegas larangan tersebut. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 menegaskan bahwa tenaga pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, maupun dewan pendidikan, dilarang menjual seragam sekolah maupun bahan seragam dalam bentuk apapun.
Selain itu, larangan juga dipertegas dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Pada Pasal 12 Ayat (1) Permendikbud 50/2022 ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua peserta didik, bukan pihak sekolah.
Sumber Internal: Seragam Masih Dijual Paket
Keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, praktik penjualan seragam masih terjadi di lingkungan MTsN 3 Purwakarta.
“Kita membeli seragam dengan sistem paket, Pak,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Konfirmasi Pihak Sekolah
Ketika dikonfirmasi, Humas MTsN 3 Purwakarta, Sujana, menyarankan awak media menemui langsung kepala sekolah.
“Sebaiknya ketemu dulu sama Pak Kepala Sekolah, biar lebih jelas nantinya,” ucapnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MTsN 3 Purwakarta, Dede Akhmad, belum merespons meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Praktik penjualan seragam di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta akuntabilitas pengelola pendidikan. Masyarakat berharap Kementerian Agama, khususnya Kantor Kemenag Purwakarta, dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tegas dinilai penting demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan seluruh aturan terkait penyelenggaraan pendidikan dijalankan secara konsisten.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Yadi)
Editor Web : Ikhsan Adzkar