Lampung Utara – Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis bersama Kasat Reskrim AKP Appryyadi menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, usai menerima laporan dari orang tua korban, penyidik melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti hingga akhirnya dapat memastikan adanya tindak pidana. Pelaku berinisial R (50), warga Desa Sabuk Empat, ditangkap saat berada di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan.
“Pelaku merupakan tetangga korban. Aksi tersebut berlangsung pada Mei hingga Juni 2025 di rumah korban,” ungkap AKP Appryyadi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban melalui pintu belakang. Dengan bujuk rayu, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Pada Juni 2025, korban kembali menjadi sasaran perbuatan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan medis dan mendapati korban tengah hamil. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Utara.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Appryyadi.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi ( Supangat)
Editor Web : Ikhsan Adzkar