PURWAKARTA — Dugaan pelanggaran terhadap aturan pelayanan peserta BPJS Kesehatan mencuat di Klinik Shanaya, yang berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Maracang, Kabupaten Purwakarta. Seorang pasien berinisial JS (55) mengaku diminta membayar deposit sebesar Rp1,5 juta, padahal dirinya merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (20/10/2025), pasien JS datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Klinik Shanaya karena mengalami kondisi medis mendesak Sabtu malam Minggu, 19/10/2025 Setelah mendapatkan penanganan awal (IGD), pihak klinik menyampaikan bahwa seluruh kamar rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi penuh.
Dengan alasan tersebut, pasien diarahkan untuk menempati ruang perawatan umum dan diminta membayar uang jaminan (deposit) sebesar Rp1,5 juta agar bisa segera mendapatkan layanan lanjutan.
“Waktu itu kami hanya ingin segera ditangani. Pihak klinik bilang ruang BPJS penuh, jadi harus masuk dulu ke ruang umum dengan bayar deposit. Tapi setelah dipindahkan ke ruang BPJS, uang kami hanya dikembalikan Rp112 ribu,” ujar salah satu keluarga pasien JS kepada wartawan.
Dari total Rp1,5 juta yang dibayarkan, pihak klinik hanya mengembalikan Rp112 ribu setelah pasien dipindahkan ke ruang perawatan BPJS keesokan harinya. Pihak klinik menjelaskan bahwa sisa dana digunakan untuk biaya obat dan penggunaan ruangan umum, meski pasien bersangkutan merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sementara itu, salah seorang petugas Klinik Shanaya Borisrawa melalui telepon seluler mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata karena seluruh ruang rawat BPJS penuh, bukan untuk merugikan pasien.
“Tidak ada pihak yang dirugikan. Saat itu ruangan BPJS memang penuh, jadi kami tawarkan untuk sementara di ruang umum agar pasien segera tertangani. Setelah proses administrasi selesai, dana dikembalikan sesuai perhitungan,” ujarnya.
Padahal, aturan tegas telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam ketentuan tersebut, fasilitas kesehatan dilarang meminta uang jaminan atau deposit kepada peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi apa pun, termasuk dengan alasan kamar penuh.
Selain itu, bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, petugas medis wajib memberikan pelayanan tanpa syarat administrasi, sedangkan kelengkapan berkas BPJS dapat disusulkan dalam waktu 3 x 24 jam setelah pasien masuk IGD.
Aturan juga menegaskan, apabila kamar sesuai hak peserta penuh, maka pasien berhak dirawat sementara di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan selama maksimal tiga hari. Setelah itu, pasien dapat dipindahkan ke kelas sesuai haknya atau dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara.
Kasus yang menimpa pasien JS ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat Purwakarta terhadap masih adanya praktik pelayanan yang bertentangan dengan semangat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejumlah warga menilai, kejadian ini menjadi bukti bahwa masih ada fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi dan berpotensi mengabaikan hak peserta BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Purwakarta maupun manajemen Klinik Shanaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pelayanan tersebut.
Publik berharap BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti laporan ini
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Purwakarta agar lebih profesional, transparan, dan berpegang teguh pada regulasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat — khususnya kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki hak perlindungan penuh dari pemerintah.
Reporter: Yadi Kusumayadi
Editor: Redaksi Sukapurwanews
Sumber: Informasi lapangan, keluarga pasien JS, petugas Klinik Shanaya, dan Permenkes No. 28 Tahun 2014