Lampung Utara – Tiga jurnalis yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengungkapan peredaran rokok ilegal menyatakan menolak dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana perkara dengan nomor 234/Pid.B/2025/PN Kbu tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Senin (20/10/2025).
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Hakim Ketua Andrey Sigit Yanuar, S.H., M.H., Hakim Anggota I Dwi Army Okik Arissandi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Teddy Hendrawan Saputra, S.H., M.H.
Penasihat hukum para terdakwa dari LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, S.H., M.H., menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak mencerminkan peristiwa sebenarnya dan justru merugikan kliennya.
> “Klien kami dengan tegas menolak dakwaan yang disampaikan jaksa karena tidak menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan. Dakwaan ini terkesan menyudutkan para jurnalis,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, kasus bermula dari laporan masyarakat Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, terkait maraknya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Informasi itu kemudian diteruskan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara, yang menyarankan agar dilakukan pengumpulan bukti terlebih dahulu.
Atas dasar itu, para jurnalis melakukan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi ke Toko Sekar Ayu milik Sofia, di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu. Namun, peristiwa penting tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.
“Padahal dalam konfirmasi itu, ditemukan banyak rokok ilegal dan yang bersangkutan mengakui menjualnya dengan keuntungan sekitar Rp2.000 per bungkus. Fakta ini juga terekam dalam video yang sudah diserahkan ke penyidik,” jelasnya.
Samsi menilai, tidak dicantumkannya fakta utama tersebut dalam dakwaan merupakan kejanggalan yang dapat menyesatkan arah perkara.
“Seharusnya fokus utama penegakan hukum adalah peredaran rokok ilegal, bukan menjadikan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai tersangka pemerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa pelaku penjualan rokok ilegal hingga kini masih bebas beroperasi, sementara para jurnalis justru harus menghadapi proses hukum.
“Kami sudah melaporkan peredaran rokok ilegal ini ke Polres Lampung Utara sejak 17 Januari 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Bahkan terkesan ada pihak yang melindungi,” ungkapnya.
Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Propam Polda Lampung terkait dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima perkembangan resmi dari laporan tersebut.
“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan fakta hukum dapat dibuka secara terang benderang,” pungkas Samsi.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Supangat)
Editor Web : Ikhsan Adzkar