LAMPUNG UTARA – Pengguna media sosial diimbau untuk berhati-hati dalam berkomentar dan membagikan informasi. Sebab, tindakan yang dilakukan di dunia maya dapat berujung pada persoalan hukum di dunia nyata.
Hal itu dialami oleh Sairia (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Lampung.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor: STTLP/LP/B/729/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Menurut keterangan Sairia, dirinya menjadi korban unggahan yang berisi fitnah dan ujaran tidak benar di media sosial Facebook. Unggahan itu diduga dibuat oleh pemilik akun bernama Qoriah Reval, Qoriah Berbie, dan Bunga Latulip.
“Dalam postingan mereka terdapat kata-kata yang tidak sesuai dengan kenyataan dan mencemarkan nama baik saya serta keluarga,” ungkap Sairia kepada awak media, Selasa (7/10/2025).
Ia menuturkan bahwa tindakan tersebut membuat dirinya dan keluarga mengalami tekanan psikologis serta merasa dirugikan secara moral.
“Nama baik saya sudah tercemar, anak-anak saya pun ikut menanggung dampaknya. Karena itu, saya mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Lampung untuk mencari keadilan,” lanjutnya.
Sairia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Tindakan seperti ini jangan dibiarkan, harus ada efek jera. Semoga kasus ini segera mendapatkan kejelasan,” pungkasnya.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Supangat)
Editor Web : Ikhsan Adzkar