SUBANG — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Subang, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah yang dinilai janggal pada beberapa pos kegiatan, terutama terkait pembelajaran ekstrakurikuler, asesmen, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 3 Subang menerima Dana BOS tahun 2023 sebesar lebih dari Rp1,8 miliar, disalurkan dalam dua tahap. Setiap tahap mencapai sekitar Rp932 juta, dengan total penerima manfaat sebanyak 1.181 siswa.
Pada tahap pertama (Maret 2023), kegiatan pembelajaran dan bermain menyerap Rp178 juta, asesmen pembelajaran Rp119 juta, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp255 juta.
Sedangkan tahap kedua (Juli 2023), ketiga pos tersebut kembali memperoleh alokasi sebesar Rp160 juta, Rp79 juta, dan Rp120 juta.
Situasi serupa terjadi pada tahun 2024. Sekolah ini kembali menerima BOS sebesar Rp1,8 miliar lebih untuk 1.213 siswa.
Pada tahap pertama (Januari 2024), kegiatan pembelajaran dan bermain menyerap Rp178 juta, asesmen Rp159 juta, dan pemeliharaan sarpras Rp395 juta.
Kemudian tahap kedua (Agustus 2024), pos kegiatan tersebut meningkat menjadi Rp255 juta, Rp151 juta, dan Rp211 juta.
Memasuki tahun 2025, tren serupa berlanjut. Pada tahap pertama pencairan, kegiatan pembelajaran dan bermain menelan Rp153 juta, asesmen Rp110 juta, dan pemeliharaan sarpras naik signifikan hingga Rp463 juta.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Subang, Bambang, menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penggunaan dana BOS kami sudah diperiksa dan disetujui oleh Inspektorat Daerah serta KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Senin (13/10/2025).
Keesokan harinya, melalui pesan singkat kepada awak media, Bambang kembali mempertegas bahwa laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS telah melalui pemeriksaan resmi.
“Jika ada pertanyaan, silakan disampaikan secara tertulis supaya bisa kami jawab. Kami tidak menutupi penggunaan anggaran, namun pelaporannya wajib dilakukan melalui mekanisme kedinasan,” tulisnya.
Meski pihak sekolah mengklaim sudah sesuai prosedur, sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat Subang menilai adanya ketidakwajaran pada besaran alokasi beberapa pos kegiatan. Mereka menilai minimnya keterbukaan informasi kepada publik bisa memunculkan dugaan pembengkakan anggaran.
Menurut mereka, anggaran yang bersumber dari pemerintah semestinya digunakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk menunjang mutu pembelajaran di sekolah.
“Keterbukaan informasi publik adalah kunci agar tidak muncul spekulasi atau potensi penyalahgunaan dana BOS,” ujar salah satu aktivis pendidikan lokal.
Sorotan terhadap SMAN 3 Subang ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan dana pendidikan. Masyarakat berharap agar pihak sekolah dan instansi terkait lebih terbuka dalam menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi (Yadi)
Editor Web : Ikhsan Adzkar
