masukkan script iklan disini
Jakarta-Ribuan Kepala Desa dan APDESI dari berbagai daerah yang ada di Indonesia menggelar protes besar-besaran dan menolak peraturan menteri keuangan No 81 tahun 2025 di jalan Medan Merdeka Selatan,Patung Kuda Jakarta Selatan pada hari Senin 8/12/2025.,
Massa aksi menyuarakan aspirasi sambil membawa spanduk meminta kepada presiden RI Prabowo Subianto segera mencabut aturan tersebut,
Para kades datang dari berbagai daerah untuk menyuarakan keberatan terhadap peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2025 karena dianggap membatasi ruang gerak pemerintah desa dan pengelolaan alokasi Dana Desa,
Aksi damai yang berlangsung tertib dan kondusif ini sukses membuahkan hasil penting yang di sambut baik oleh seluruh desa,.
Informasi resmi dari DPD APDESI Lampung merangkum dua poin keberhasilan utama dari pertemuan dengan perwakilan pemerintah.,
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 menunggu Presiden Republik Indonesia setelah kembali ke jakarta dari kunjungan bencana alam di propinsi Aceh
Dana Desa tahap II (Non Earmark) akan disalurkan paling paling lambat 19 Desember 2025 melalui persetujuan Presiden Republik Indonesia
Informasi ini disampaikan langsung secara resmi oleh wakil Sekretaris Negara saat menerima perwakilan ketua DPD APDESI se-Indonesia pada 8 Desember 2025
Redsksi sukapurwanews.com ( Supangat )