masukkan script iklan disini
PURWAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, bertempat di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah.
Acara tersebut diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari camat, kepala desa (kades), serta pelaku usaha dari wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya yang meliputi Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari.
Dalam sambutannya, Erlan menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman lintas sektor dalam menangani dugaan pencemaran dan sengketa lingkungan.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, serta membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan,” ujar Erlan.
Ia menambahkan bahwa tiga kecamatan tersebut merupakan kawasan dengan aktivitas industri cukup tinggi, sehingga peran pemerintah desa dan masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan aktivitas perusahaan, khususnya terkait pengelolaan limbah dan sampah.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan aduan, masyarakat kini dapat menyampaikan laporan melalui empat kanal resmi yang dikelola Ogan Lopian Diskominfo Purwakarta, yaitu:
Call Center 112
SP4N Lapor
Aplikasi Ogan Lopian
WhatsApp Center
Tiga Narasumber Bahas Sistem Pengaduan dan Regulasi Sengketa
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari DLH Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Purwakarta, dan DLH Purwakarta.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Barat, Neneng Setiawati, memaparkan prosedur penyelesaian sengketa lingkungan. Menurutnya, mekanisme penanganan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi, klarifikasi, penetapan jalur penyelesaian (litigasi atau nonlitigasi), hingga pelaksanaan penyelesaian sengketa.
Neneng menegaskan bahwa apabila terdapat kerugian lingkungan yang telah dihitung, maka pembayaran kompensasi akan disetorkan ke negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Juru Pranata Humas Diskominfo Purwakarta, Andis Maulana, memaparkan tata kelola pengaduan publik berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, serta integrasi kanal aduan pemerintah.
Narasumber terakhir, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari DLH Purwakarta, Bayu, menjelaskan pentingnya pengelolaan sampah terstruktur mulai dari sumber. Ia juga menyampaikan kembali Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang kewajiban pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah di setiap desa.
Melalui kegiatan ini, DLH Purwakarta berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih aktif dalam mencegah pencemaran dan menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah Purwakarta.
Diskominfo Purwakarta
