masukkan script iklan disini
JAKARTA — Wacana penataan ulang sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk opsi pemilihan melalui DPRD, semakin menguat di DPR RI seiring terbentuknya dukungan mayoritas fraksi di parlemen.
Berdasarkan komposisi kursi DPR RI periode 2024–2029, sedikitnya 373 kursi berasal dari fraksi-fraksi yang mendukung atau berpotensi mendukung perubahan mekanisme Pilkada. Jumlah tersebut telah melampaui ambang batas mayoritas dalam proses pengambilan keputusan politik dan legislasi.
Partai Golkar sebagai pengusul utama memiliki 102 kursi, diikuti Partai Gerindra 86 kursi, Partai NasDem 69 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 68 kursi, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 48 kursi.
Sementara itu, PDI Perjuangan yang menguasai 110 kursi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD dan tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 53 kursi serta Partai Demokrat yang memiliki 44 kursi menyatakan masih melakukan kajian internal. Namun demikian, Demokrat menegaskan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam hal penataan sistem Pilkada ke depan.
Demokrat: Sejalan dengan Presiden Prabowo
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa Demokrat mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menata sistem Pilkada agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
“Demokrat sejalan dengan Presiden Prabowo bahwa sistem Pilkada perlu ditata secara komprehensif, dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan, kualitas kepemimpinan daerah, serta kepentingan jangka panjang demokrasi,” kata Herzaky.
Menurut Herzaky, evaluasi terhadap Pilkada langsung perlu dilakukan secara objektif, terutama terkait tingginya biaya politik, potensi konflik sosial, serta praktik politik transaksional yang kerap terjadi di daerah.
Meski demikian, Herzaky menegaskan bahwa setiap perubahan sistem Pilkada harus dibahas secara terbuka di DPR RI, melibatkan partisipasi publik, serta tetap berlandaskan konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat.
DPR Belum Tetapkan Jadwal Pembahasan RUU Pemilu
Sementara itu, pimpinan DPR RI hingga kini belum memutuskan jadwal pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk masa sidang 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen saat ini masih dalam masa reses, sehingga rapat-rapat pembahasan agenda legislasi belum dilakukan.
“Pembahasan atau tidak pembahasan itu juga belum diputuskan, kapan dibahasnya. Karena kita masih reses. Jadi saya juga belum bisa jawab,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta.
Dasco menegaskan, keputusan terkait masuk atau tidaknya RUU Pemilu ke dalam agenda pembahasan DPR akan ditentukan setelah masa reses berakhir dan pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi melakukan rapat penjadwalan.
Dengan demikian, meskipun dukungan politik terhadap penataan sistem Pilkada terus menguat, proses legislasi terkait perubahan regulasi tersebut masih menunggu keputusan resmi DPR RI dan pemerintah dalam waktu mendatang.
Redaksi Sukapurwanews
