PURWAKARTA,31/03/2026 — Peternakan ayam diduga ilegal di Desa Cibukamanah, Kabupaten Purwakarta, milik Aslet Silaban alias Joni kembali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta. Penyegelan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap usaha peternakan ayam pedaging tersebut.
Langkah penertiban ini dinilai terlambat. Pasalnya, penyegelan pertama pernah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Namun, meski telah disegel, aktivitas peternakan yang disebut bekerja sama dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk itu tetap berjalan. Selama kurang lebih lima tahun terakhir, produksi ayam pedaging dengan kapasitas mencapai 152.000 ekor diduga terus berlangsung dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar.
Dalam kegiatan penutupan kandang ayam tersebut, Satpol PP Purwakarta turut melibatkan perwakilan dinas teknis terkait, aparat desa setempat, serta pemilik kandang, Aslet Silaban alias Joni.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan bahwa penutupan sementara untuk kedua kalinya ini dilakukan agar pihak pengusaha segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Bukan satu kandang, tapi tiga kandang yang dilakukan penutupan sementara. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu yang ditentukan perizinan tidak juga dipenuhi, maka Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan permanen.
Sementara itu, warga sekitar sebelumnya mengeluhkan keberadaan peternakan ayam tersebut karena dinilai menimbulkan dampak lingkungan, seperti bau menyengat dan potensi pencemaran. Warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, mengingat usaha tersebut tetap beroperasi meski pernah disegel.
Dengan penyegelan kedua ini, pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak tegas dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Redaksi Sukapurwanews
