*_"
Lebak |sukapurwanews| 21 April 2026 Aktivitas galian tanah di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis di Banten menduga adanya persoalan terkait legalitas tambang serta tata kelola lingkungan yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas galian tersebut disebut-sebut belum sepenuhnya mengantongi kejelasan izin operasional. Selain itu, pengelolaan lingkungan di lokasi juga dinilai kurang tertata, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang.
Para aktivis juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasional alat berat. Mereka meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan ketat, khususnya terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Perlu dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan tidak terjadi penyalah gunaan BBM subsidi maupun penimbunan,” ujar salah satu aktivis, Selasa (21/4/2026).
Selain aspek legalitas dan penggunaan BBM, titik koordinat lokasi tambang juga menjadi perhatian. Aktivis mendesak agar pengelola menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah ditetapkan, termasuk batas wilayah operasional.
Di sisi lain, peran pemerintah daerah turut disorot. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan peraturan dan peran Dinas Perhubungan Namun di sayangkan seolah-tutup mata. Diharapan untuk menertibkan parkir kendaraan operasional yang kerap memadati badan jalan di wilayah tersebut.
Warga yang melintas mengeluhkan dampak aktivitas galian. Saat hujan, kondisi jalan menjadi licin Saat hujan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sementara pada musim kemarau, debu yang beterbangan dinilai mengganggu kesehatan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
Para aktivis berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat.
Ia menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan atau merugikan lingkungan serta warga sekitar
(sd)

