Pengalokasian dana sekitar Rp3,3 miliar dari APBD Kabupaten Purwakarta untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menuai perhatian. Anggaran tersebut digunakan dalam rangkaian kegiatan yang dibagi ke dalam empat tahapan sejak tahun 2022 hingga 2025.
Di tengah besarnya nilai anggaran, muncul sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait pelibatan jasa konsultan yang disebut-sebut berasal dari perusahaan yang sama sepanjang periode pekerjaan berlangsung, tanpa adanya pergantian penyedia jasa yang berarti.
Selain itu, mekanisme partisipasi publik dalam penyusunan dokumen strategis tersebut juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai keterlibatan unsur masyarakat dinilai kurang variatif karena hanya melibatkan individu atau kelompok yang sama di setiap tahapan kegiatan.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta, Octiviani Ruhyanto, mengonfirmasi bahwa konsultan yang digunakan dalam penyusunan RTRW berasal dari perusahaan yang sama selama beberapa tahun terakhir. Hal serupa juga terjadi pada unsur aktivis lingkungan yang dilibatkan.
“Untuk konsultan memang dari satu perusahaan yang sama dalam beberapa tahun terakhir. Begitu juga dengan perwakilan aktivis lingkungan,” ujarnya dalam sebuah pertemuan bersama pengurus PWI Purwakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, total anggaran Rp3,3 miliar tersebut memang dibagi ke dalam empat segmen kegiatan.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan serta berkurangnya kualitas partisipasi publik yang seharusnya melibatkan beragam perspektif. Padahal, keterlibatan banyak pihak dinilai penting untuk memastikan hasil kajian RTRW bersifat objektif dan komprehensif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Purwakarta, Adi Kurniawan Tarigan, menyampaikan pandangannya dengan nada ringan. Ia menyebut keberadaan perusahaan konsultan tersebut terkesan seperti menjadi langganan tetap pemerintah daerah.
“Seolah-olah perusahaan itu sudah jadi langganan dalam proyek-proyek pemerintah,” ucapnya.
Sebagai dokumen perencanaan strategis, RTRW memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan daerah, termasuk pengaturan tata ruang, pengembangan investasi, hingga aspek perlindungan lingkungan.
Dengan berbagai sorotan yang muncul, publik kini menantikan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan RTRW agar ke depan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan inklusif.
Sukapurwanews.com
